Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Terdakwa Pencurian Ikan Arwana Sesalkan Penyataan Irfan Hakim

Herman mengatakan kliennya dirugikan oleh pernyataan Irfan Hakim dalam konferensi pers pencurian ikan arwana super red hingga Rp 24 miliar.

26 Oktober 2021 | 03.36 WIB

Irfan Hakim melaporkan pencurian dan penggelapan ikan hias arwana milik sahabatnya di penangkaran ikan Arwana di Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor ke polisi, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Irfan Hakim melaporkan pencurian dan penggelapan ikan hias arwana milik sahabatnya di penangkaran ikan Arwana di Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor ke polisi, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Kuasa hukum ES, terdakwa kasus pencurian ikan arwana di Bogor, menyesalkan pernyataan Irfan Hakim dalam kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong itu. Pengacara bernama Herman itu menyebut pernyataan Irfan Hakim saat konperensi pers di Polres Bogor pada 27 Juli lalu berdampak pada proses hukum kliennya yang tidak mengetahui apa-apa.

"Ini kan ranahnya hukum, konferensi pers juga ranahnya polisi. Ingat ranahnya polisi, bukan ranah selebriti. Jadi kami pertanyakan kapasitas saudara Irfan Hakim saat konferensi pers itu, seakan-akan dia penegak hukum dan men-judge kliennya saya bersalah dan harus dihukum," kata Herman kepada Tempo di Pengadilan Cibinong, Senin 25 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Herman, kliennya tidak bisa disebut penadah dalam kasus pencurian ikan arwana super red di Pajeleran, Cibinong. Sebab, ES melakukan transaksi jual beli ikan dengan pelaku pencurian berinisial UG secara terbuka dan terang benderang. Artinya tidak ada jual beli gelap sebagaimana biasanya penadah dalam jual beli barang curian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Klien saya terbuka, bahkan kliennya saya berkali-kali bertanya asal usul ikan Arwana yang dijual kepadanya," kata Herman.

Kepada ES, UG mengatakan ikan tersebut adalah ikan yang telah disortir dan masuk dalam kategori reject. "Makanya alasan pelaku diterima oleh klien saya dan membelinya. Jadi kalau dikatakan penadah, definisinya seperti apa. Ini Irfan Hakim harus menjelaskan ini ke publik," kata Herman.

Herman mengatakan akan menunggu klarifikasi dan penjelasan Irfan Hakim perihal pernyataannya tentang pencurian ikan arwana dan penadahnya. Herman mengatakan kliennya dirugikan oleh pernyataan Irfan Hakim itu.

"Yang parahnya lagi, selain itu dimuat oleh media mainstream, Irfan Hakim juga kan membuat vlog yang di-mention ke Pak Jokowi sebagai Presiden RI. Nah motifnya apa ini, kok bantu teman yang kesusahan dibuat konten. Sampe nangis segala lagi," kata Herman.

Sebelumnya, pada Selasa 27 Juli 2021, Irfan Hakim mendampingi sahabatnya di Polres Bogor saat kepolisian menggelar konferensi pers pengungkapan pencurian ikan Arwana dengan nilai kerugian yang diklaim hingga Rp 24 miliar. Saat itu, Irfan sangat emosi karena sahabatnya menjadi korban pencurian ikan oleh pegawainya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus