Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Tom Lembong Bakal Laporkan Saksi Ahli Kejaksaan Atas Dugaan Plagiasi

Pengacara Tom Lembong membeberkan pihaknya juga akan melaporkan kejadian ini kepada Komisi Kejaksaan dan dua universitas tempat para ahli mengajar.

22 November 2024 | 17.41 WIB

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berencana melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua saksi tersebut dinilai menjiplak dalam menuliskan pendapat sebagai pakar hukum pidana. "Kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian," ucap Ari saat memberikan keterangan media di kafe Matang di Pohon, Jakarta, pada Jumat 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari berpendapat ada banyak kesamaan dalam pernyataan yang ditulis oleh saksi ahli atas nama Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho. Ia menyebut kesamaan itu tidak akan dipermasalahkan bila terkait dengan argumen tentang praperadilan Tom Lembong. Masalahnya, kata Ari, kedua saksi menuliskan argumen dengan cara yang identik sama. "Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama. Hampir semuanya sama. Titik, koma, penggunaan istilahnya, semuanya sama," ujar Arie merinci. 

Ia lalu membacakan penggalan kalimat awal pernyataan kedua saksi yang berbunyi 'Permohonan gugatan praperadilan tidak sah, koma, karena tidak ditandatangani'.  Menurut salinan dokumen pendapat ahli yang diterima Tempo, para saksi setidaknya menulis  dua paragraf awal dengan pilihan kata, pemberian tanda, hingga urutan kalimat yang sama. "Tapi kalau kalimatnya semua sama ini apa? Kok bisa? Hebat berarti ilmunya itu!" ujar Arie menegaskan. 

Arie mengatakan kedua saksi ahli itu akan dilaporkan atas dugaan sumpah palsu. Ia menuntut para ahli untuk menjelaskan siapa yang melakukan penjiplakan terhadap satu sama lain. Pengacara mantan menteri perdagangan itu mensangsikan cara kedua ahli menuliskan pernyataan selaku saksi ahli untuk jaksa penuntut umum. 

Selain kepada polisi, Arie membeberkan pihaknya juga akan melaporkan kejadian ini kepada Komisi Kejaksaan dan dua universitas tempat para ahli mengajar. "Suratnya sudah kami konsepkan. Baik itu pihak ke universitasnya maupun ke kepolisian. Kita laporkan pihak kejaksaan juga ke Komisi Kejaksaan," kata Arie. 

Sementara itu, Arie mengeklaim bahwa kedua saksi telah membantah adanya plagiasi menurut fakta persidangan. "Ya tadi kan waktu di persidangan mereka mengatakan tidak. Di persidangan mereka (bilang) buat sendiri," kata Arie. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus