Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan muasal pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek menggunakan narkoba jenis sabu.
“Saat diperiksa, dia (Caca) mengaku hanya coba-coba,” kata Argo di kantornya pada Senin, 14 Januari 2019. Konsumsi itu karena pergaulan.
Baca : Konsumsi Narkoba, Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap Polisi
Kepada penyidik, lanjut Argo, Caca mengaku sebenarnya tak ingin menggunakan sabu. Namun, karena pengaruh dunia hiburan yang ia geluti, Caca akhirnya mencoba barang haram itu. “Dia sudah memakai sabu sejak Desember 2018 lalu,” ujar Argo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama rentang waktu sebulan itu Caca telah tiga kali memesan sabu dari Yahya Ansori Nasution, masing-masing 1 gram. Argo menyebut sabu itu dibeli seharga Rp 1,8 juta per gram. “Tersangka CC (Caca) kenal dengan YY (Yahya) dari dunia hiburan,” tutur Argo.Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek (baju oranye) ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap Yahya di Hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis 10 Januari 2019, dan menggeledah kediamannya di daerah Pramuka, Jakarta Timur pada hari yang sama. Polisi mendapati 6 klip sabu dengan berat bruto 4,3 gram, cangklong, dan alat hisap bong.
Keesokan harinya, polisi menangkap Caca bersama rekannya, Chandra, di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menyita barang bukti berupa sebuah cangklong dengan sabu bekas pakai seberat 0,0466 gram, bong hisap, serta 0,5 butir ekstasi.
Simak juga :
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Narkoba Dibekuk
Argo menyebutkan saat ini polisi masih memburu seseorang berinisial N yang berperan sebagai penyuplai sabu ke Yahya.
Caca dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus sabu itu bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.