Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil Dogde Journey hitam bernomor polisi B-2765-SBM berinisial M menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu sore, 10 Februari 2018. Dia merupakan pelaku tabrak lari terhadap produser stasiun televisi RTV, Raden Sandy Syafiek, 36 tahun, hingga tewas, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Bedar Budiyanto mengatakan pelaku mengaku telah kabur karena panik telah menabrak orang yang sedang bersepeda di depan gedung LIPI, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi, tadi pukul 15:45 sudah menyerahkan diri," kata Budiyanto pada Sabtu, 10 Februari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
M menabrak Sandy, yang bersepeda bersama temannya bernama Maulana Aditya, karena mau menyalip kendaraan lain. Namun, pengemudi salah arah karena menyalip dari arah kiri kendaraan yang didahului.
Pelaku yang mengemudikan Dodge Journey—bukan Land Rover—dan korban Sandy sama-sama dari arah timur menuju barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto. "Pelaku mengaku kecepatan kendaraannya saat itu mencapai 60 km per jam," ucap Budiyanto.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, orang yang menabrak semestinya berhenti, dan menolong korbannya. "Lalu, lapor polisi."
Nyatanya M takut dihakimi masa setelah menabrak awak RTV tersebut sehingga kabur dari tempat kejadian. Budiyanto mengatakan, berdasarkan undang-undang, jika pelaku peristiwa tabrakan kabur karena disengaja bisa dijerat tiga tahun penjara.