Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengakuan Sopir Dodge Journey yang Tabrak Lari Produser RTV

Pelaku bisa dihukum tiga tahun penjara karena melarikan diri setelah melakukan aksi tabrak lari terhadap produser RTV yang tengah bersepeda tadi pagi.

10 Februari 2018 | 17.46 WIB

Polisi olah tempat kejadian tabrak lari yang menyebabkan pengguna sepeda yakni produser RTV Raden Sandy Syafiek yang tewas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2018. FOTO: Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Polisi olah tempat kejadian tabrak lari yang menyebabkan pengguna sepeda yakni produser RTV Raden Sandy Syafiek yang tewas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2018. FOTO: Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil Dogde Journey hitam bernomor polisi B-2765-SBM berinisial M menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu sore, 10 Februari 2018. Dia merupakan pelaku tabrak lari terhadap produser stasiun televisi RTV, Raden Sandy Syafiek, 36 tahun, hingga tewas, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Bedar Budiyanto mengatakan pelaku mengaku telah kabur karena panik telah menabrak orang yang sedang bersepeda di depan gedung LIPI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi, tadi pukul 15:45 sudah menyerahkan diri," kata Budiyanto pada Sabtu, 10 Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

M menabrak Sandy, yang bersepeda bersama temannya bernama Maulana Aditya, karena mau menyalip kendaraan lain. Namun, pengemudi salah arah karena menyalip dari arah kiri kendaraan yang didahului.

Pelaku yang mengemudikan Dodge Journey—bukan Land Rover—dan korban Sandy sama-sama dari arah timur menuju barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto. "Pelaku mengaku kecepatan kendaraannya saat itu mencapai 60 km per jam," ucap Budiyanto.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, orang yang menabrak semestinya berhenti, dan menolong korbannya. "Lalu, lapor polisi."

Nyatanya M takut dihakimi masa setelah menabrak awak RTV tersebut sehingga kabur dari tempat kejadian. Budiyanto mengatakan, berdasarkan undang-undang, jika pelaku peristiwa tabrakan kabur karena disengaja bisa dijerat tiga tahun penjara.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus