Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengemudi Calya Diduga Mabuk dan Lawan Arah di Bekasi, Tabrak Advokat Hingga Tewas

Seorang advokat tewas usai ditabrak mobil Calya yang melaju lawan arah dan mengebut di kawasan Summareccon Bekasi

24 Agustus 2023 | 15.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang advokat, Antonius William, 28 tahun, tewas usai menjadi korban tabrak lari di kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu dini hari, 23 Agustus 2023. Korban yang berboncengan motor dengan bapaknya ditabrak pengendara mobil Toyota Calya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akibat yang ditimbulkan, pengendara sepeda motor meninggal dunia dan penumpang bapak-bapak tersebut mengalami luka dan tengah dalam perawatan di rumah sakit," kata Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Inspektur Polisi Satu Suwandi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suwandi menjelaskan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Berawal saat korban mengendarai motor memboncengi bapaknya, Hendrikus landipelita, 54 tahun, melaju di Jalan Boulevard Selatan. Adapun jalan yang dilintasi korban merupakan jalur satu arah.

Tiba-tiba ada mobil Toyota Calya melaju kencang dari arah berlawanan menerobos jalur dan menabrak korban. Korban dan bapaknya pun terpental.

Pengemudi Calya Diduga Mabuk dan Coba Kabur

Suwandi menuturkan pengemudi Calya sempat berupaya kabur usai menabrak korban. Namun, pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi kejadian mengejar dan bisa menghentikan pelaku. Diduga pelaku dalam pengaruh alkohol saat mengemudi mobil.

Akibat kecelakaan ini Antonius meninggal dunia di rumah sakit. Sementara Hendrikus mengalami luka berat.

"Adapun untuk perkaranya sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan gelar perkara, sudah dinaikkan status dari lidik ke sidik kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka," ujar Suwandi.

Polisi menetapkan sopir mobil berinisial L sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. Adapun empat penumpang mobil berstatus saksi. Pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota," ujar Suwandi.

Kuasa hukum korban, Agus Muryanto, membenarkan jika kedua korban berprofesi sebagai advokat. Kedua korban, kata Agus, juga anggota Serikat Pengacara Indonesia (SPI) cabang Bekasi Raya. Agus pun meminta polisi menghukum pelaku dengan seadil-adilnya.

"Kebetulan korban ini anggota kami, anggota Serikat Pengacara Indonesia DPC Bekasi Raya. Kami hari ini menuntut keadilan yang mana korban ini ada dua, yang pertama ini anggota kami bapak Hendrik Pelita, yang kedua, saudara Antonius William yang saat ini telah meninggal," ujar Agus saat ditemui wartawan di Bekasi.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus