Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Jerat Pidana dalam Regulasi Penggalangan Dana

Kegiatan penggalangan dana publik harus memiliki izin. Penyaluran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal dapat dipidanakan.

25 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Seorang pengendara mobil memberikan uang pada kegiatan penggalangan dana Koin Untuk Prita Mulyasari di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, 2009. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Perbesar
Seorang pengendara mobil memberikan uang pada kegiatan penggalangan dana Koin Untuk Prita Mulyasari di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, 2009. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penggalangan dana untuk Agus Salim bertujuan membantu pengobatan pria tersebut.

  • Penyalahgunaan uang yang didonasikan masyarakat bisa dipidanakan.

  • Kegiatan penggalangan dana harus mengantongi izin.

POLEMIK antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir. Secara garis besar, polemik ini berpusat pada tuduhan salah urus uang hasil penggalangan dana yang diserahkan kepada Agus Salim. Tak terima terhadap tuduhan itu, Agus melaporkan Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama dan penyebaran fitnah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus