Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penggandaan Al Quran, Fahd El Fouz Didakwa Terima Suap Rp 14,39 M

Fahd El Fouz didakwa menerima suap Rp 14,39 m dalam kasus pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran.

13 Juli 2017 | 14.04 WIB

Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Keme
Perbesar
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Keme

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP KNPI Fahd El Fouz didakwa menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadlan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Uang suap itu diberikan agar Fahd mengatur pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran.

"Terdakwa (Fahd) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Mantan Dirjen Anggaran  

Jaksa menduga pemberian uang itu terjadi karena anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar bersama Fahd dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra telah menetapkan PT Baru Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2012.

Ketiganya juga menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Selain itu juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2012.

Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan secara bertanya sebanyak tiga kali yakni Rp 4,74 miliar, Rp 9,25 miliar. Sehingga total yang diberikan adalah Rp 14,39 miliar.

Dari total uang suap yang digelontorkan, Fahd menerima sebesar 3,25 persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 31,2 miliar. Dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 miliar, Fahd menerima 5 persen. Sementara dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar, Fahd menerima 3,25 persen.

Setelah menerima suap, Fahd bersama dengan Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki mereka.

Fahd El Fouz tidak keberatan dengan dakwaan yang diuraikan jaksa. Di hadapan majelis hakim anak pedangdut A. Rafiq itu menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya menerima Yang Mulia. Saya bersalah dan siap dihukum," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus