Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

Seorang penghuni Rutan KPK mengaku terpaksa membayar pungli ke petugas hingga harus menjual mobilnya.

23 September 2024 | 19.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penghuni Rutan KPK Yoory C. Pinotoan mengaku kesulitan saat harus membayar pungutan liar (pungli) saat berada di dalam . Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya itu mengatakan ia harus menjual mobilnya untuk membayar pungli ke petugas rutan sebesar Rp 130 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yoory menceritakan hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pungli tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin, 23 September 2024. Yoory memberi kesaksiannya melalui telekonferensi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yoory menceritakan kewajiban membayar pungli berkedok iuran itu sudah berlangsung sejak awal dia menjadi tahanan Rutan KPK di Pomdam Jaya (Guntur). Saat masuk tahanan, ia mengaku disambut oleh tahanan senior bernama Juli Amar. Melalui Juli Amar, Yoory mengetahui bahwa setiap tahanan wajib membayar iuran setiap bulannya.

“Di situ ada Pak Juli Amar dan beberapa orang petugas. Beliau menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus saya penuhi selama di rutan Guntur masalah pembayaran uang,” kata Yoory. 

Selama menghuni Rutan Guntur, Yoory menyebut ia harus membayar pungli sebesar Rp 20 juta untuk empat bulan pertama. Untuk bulan kelima dan keenam, ia wajib membayar Rp 15 juta. Bulan ketujuh diminta membayar Rp 10 juta dan bulan kedelapan diminta membayar Rp 5 juta.

Dengan begitu banyak pengeluaran iuran yang ia harus keluarkan setiap bulan, Yoory mengaku keberatan. Ia terpaksa membayar karena tak ingin mendapatkan tekanan selama di dalam rutan. Yoory mengatakan ia sudah cukup stress saat harus berada di dalam tahanan. Ketika ia tahu ada peraturan tahanan wajib membayar iuran setiap bulan, tidak ada pilihan lain selain untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Bukan hanya saya yang mengeluh. Banyak sekali kalau bisa saya ceritakan. Saya saja sampai jual mobil. Sampai habis semua. Seperti ada teman-teman saya sekitar 15 orang kepala desa dari Porbolinggo, itu mereka meneteskan air mata karena tidak bisa bayar. Tetapi saya berupaya untuk meyakinkan mereka untuk jangan takut,” ujar Yoory.

Yoory C. Pinotoan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP nol persen Pemprov DKI Jakarta. Yoory telah divonis 6 tahun 8 bulan dalam kasus ini. Belakangan Yoory ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan program yang sama di Rorotan, Jakarta Utara. 

Dalam kasus pungli, KPK telah menjerat 15 mantan petugas rutan. Mereka adalah: Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus