Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan menjelaskan alasan mengapa usulan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi atau SIM seumur hidup tak bisa diberlakukan. Dia mengatakan, SIM tidak bersifat seumur hidup karena bukan merupakan produk administratif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Aan, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi harus diuji setiap periode tersebut. “SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ujar Aan melalui keterangan tertulis, pada Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata dia, perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Dia menyebut bahwa dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. "Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," kata dia.
Aan mengingatkan usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Maka dari itu, dia berpatokan pada keputusan tersebut.
Sementara itu, Korlantas Polri juga menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun ini. Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.
Jika pengemudi melakukan pelanggaran ringan, maka akan dipotong 1 poin. Sementara bila melakukan pelanggaran sedang, akan dipotong 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," tutur Aan.