Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih belum menahan tersangka suap Firli Bahuri. Upaya untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga belum dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penahanan maupun penjemputan secara paksa merupakan bagian dari tahap penyidikan. Sehingga, bilamana upaya tersebut dibutuhkan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi siap melakukannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan," ucap Ade ketika ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025.
Meskipun begitu, Ade berjanji akan menyampaikan kepada publik bilamana ada upaya-upaya lanjutan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Termasuk bilamana polisi akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Firli Bahuri. "Nanti akan kami sampaikan perkembangan yang terbaru," kata Ade kepada para wartawan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersebut telah dilakukan sejak 22 November 2023.
Kasus itu berawal dari aduan masyarakat, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemberian uang itu diakui oleh Syahrul dalam persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku memberikan uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 miliar. Meski ia menyebut pemberian uang itu hanya bentuk persahabatan.
Uang itu diduga sebagai bentuk untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK, ketika itu Firli adalah ketua KPK. SYL sendiri telah divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentan waktu 2020-2023.
Selain terjerat kasus pemerasan, Firli juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan dengan pihak berperkara. Kemudian laporan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya masih belum menyerahkan berkas perkara P-19 milik Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sempat dikembalikan oleh JPU pada 2 Februari 2024 lalu.
“Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis, 10 April 2025.
Jihan Ristiyanti ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.