Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penjelasan Polda Metro Jaya soal Belum Tahan Firli Bahuri

Ade berjanji akan menyampaikan kepada publik bilamana ada upaya-upaya lanjutan penyidik terhadap Firli Bahuri.

15 April 2025 | 11.35 WIB

Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih belum menahan tersangka suap Firli Bahuri. Upaya untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga belum dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penahanan maupun penjemputan secara paksa merupakan bagian dari tahap penyidikan. Sehingga, bilamana upaya tersebut dibutuhkan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi siap melakukannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan," ucap Ade ketika ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025. 

Meskipun begitu, Ade berjanji akan menyampaikan kepada publik bilamana ada upaya-upaya lanjutan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Termasuk bilamana polisi akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Firli Bahuri.  "Nanti akan kami sampaikan perkembangan yang terbaru," kata Ade kepada para wartawan. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersebut telah dilakukan sejak 22 November 2023.

Kasus itu berawal dari aduan masyarakat, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemberian uang itu diakui oleh Syahrul dalam persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku memberikan uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 miliar. Meski ia menyebut pemberian uang itu hanya bentuk persahabatan. 

Uang itu diduga sebagai bentuk untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK, ketika itu Firli adalah ketua KPK. SYL sendiri telah divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentan waktu 2020-2023. 

Selain terjerat kasus pemerasan, Firli juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan dengan pihak berperkara. Kemudian laporan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya masih belum menyerahkan berkas perkara P-19 milik Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sempat dikembalikan oleh JPU pada 2 Februari 2024 lalu. 

“Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis, 10 April 2025. 

Jihan Ristiyanti ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus