Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penodongan terjadi di lampu merah Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30.
Dalam melakukan aksinya, seorang pelaku berpura-pura meminta bantuan korban yang sedang melintas di lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat korban mencoba membantu, kata Faruk, seorang pelaku lain mencekiknya. Pelaku juga menodongkan senjata tajam jenis kampak. Korban bernama Aldi Alamsyah, 17 tahun, lantas digeledah.
"Sampai pelaku menemukan ponsel milik korban di saku sweater yang dipakai," kata Faruk.
Faruk mengatakan, pada saat kejadian, Aldi sebenarnya bersama seorang teman. Namun, teman korban berhasil melarikan diri aksi penodongan. Dia juga yang meminta tolong kepada warga sekitar.
"Saat mendengar teriakan saksi, para pelaku kabur dengan mengunakan angkot yang semula sedang terparkir."
Setelah menerima laporan, polisi menangkap para tersangka pelaku penodongan. Pada Minggu, 24 Oktober 2021, tersangka pertama inisial EK alias Ompong diringkus di Jembatan Lima, Tambora. Selanjutnya, tersangka inisial IF alias DG diringkus di di pangkalan angkot, di Cideng, Jakarta pusat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
M YUSUF MANURUNG
Baca : Kebakaran Pemukiman di Tambora, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan