Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyebab Polisi Masih Analisis Buku 212 di Kasus Jonru Ginting

Polisi masih menganalisis keterkaitan barang bukti yang disita di rumah Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dengan dugaan ujaran kebencian.

2 Oktober 2017 | 17.03 WIB

Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanman, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin
Perbesar
Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanman, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menganalisis keterkaitan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Salah satu yang disita adalah buku 212, yang berisi pengalaman para peserta aksi 212 pada 2 Desember 2016.

"Kami lihat ada kaitan atau tidak. Barang bukti lain juga dianalisis penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.

Baca: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Jonru Ginting Hari Ini

Argo menuturkan, jika berkaitan dengan kasus ujaran kebencian, buku dan barang lain, seperti laptop dan flash disk, akan dijadikan barang bukti. "Kalau tidak ada, kami akan kembalikan," ujarnya.

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, mengungkapkan laptop dan flash disk turut disita karena kliennya menggunakan barang tersebut untuk beraksi di media sosial. "Kegiatan medsos lebih banyak memang melalui laptop. Makanya laptop diminta untuk dilihat," ucapnya.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dinihari, 29 September 2017. Beberapa saat kemudian, penyidik membawa Jonru ke rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik menggeledah kediaman Jonru dan membawa laptop, flash disk, dan buku 212. Setelah itu, Jonru dan penyidik kembali ke Polda Metro Jaya.

Simak: Jonru Ginting Sakit, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda

Dalam pemeriksaan selanjutnya, polisi memutuskan menahan Jonru agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Jonru disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus