Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jonru Digelandang Polisi Jam 2 Pagi Cari Barang Bukti

Jonru tiba lagi di kantor Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.00.

29 September 2017 | 18.36 WIB

Aktivis Media Sosial Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanmar, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin
Perbesar
Aktivis Media Sosial Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanmar, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Polisi bergerak cepat mengusut laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru.

Menurut pengacaranya, Djudju Purwantoro, kliennya ditetapkan sebagai tersangka lalu diminta meneken surat penangkapan pada dini hari tadi, Jumat, 29 September 2019. "Sudah ditandatangani (surat penangkapan) tadi menjelang dini hari," kata Djudju sore ini di Polda Metro Jaya.

Jonru terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid yang juga kader Partai NasDem. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut.

Djudju juga menjelaskan, Jonru diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis sore, 28 September 2017, sekitar pukul 16.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat dini hari. Latas sekitar pukul 02.00, penyidik menjadikan Jonru sebagai tersangka. Setelah resmi menjadi tersangka, Jonru diminta menandatangani surat penangkapan. Dengan bekal surat penangkapan, penyidik membawa Jonru ke rumahnya di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Di kediaman Jonru, Djudju meneruskan, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop, hardisk, dan buku 212. Penyidik kembali membawa Jonru ke kantor Polda Metro Jaya dan tiba di sana sekitar pukul 05.00. "Jonru lalu salat subuh dan istirahat," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemeriksaan Jonru, menurut Djudju, dilanjutkan sore ini dalam statusnya sebagai tersangka. Djudju mengatakan, kondisi kesehatan Jonru saat ini baik namun kurang istirahat.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus