Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jonru Ginting Tersangka, Teten Masduki: Hoax Harus Ditertibkan

Terkait dengan penetapan tersangka Jonru Ginting, Teten Masduki mengatakan pemerintah mengapresiasi tindakan polisi menertibkan ujaran kebencian.

29 September 2017 | 17.33 WIB

Jonru Ginting. twitter.com
Perbesar
Jonru Ginting. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan pemerintah mengapresiasi tindakan polisi menertibkan ujaran kebencian, berita bohong, dan info menyesatkan terkait dengan penetapan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting sebagai tersangka. Sebab, pemerintah mempunyai mandat menertibkan hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memang (hoax) harus terus ditertibkan," kata Teten di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 29 September 2017, mengomentari penetapan tersangka Jonru Ginting. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga menerima banyak permintaan dari masyarakat untuk menindak tegas pelaku penyebar berita bohong dan ujaran kebencian.

Baca juga: Jonru Ginting Ditahan, Pelapornya Puji Kepolisian

Kepolisian menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di dunia maya. Salah satu unggahan dia di media sosial yang menimbulkan kontroversi ialah menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Pria yang akrab disapa Jonru itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan kini ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Polisi juga telah menggeledah tempat tinggal Jonru untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi menyita laptop, flash disk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.

Djudju Purwanto, pengacara Jonru Ginting, menyebut penetapan tersangka berikut penahanan kliennya terjadi tiba-tiba.

Teten Masduki menilai upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat, seperti kasus Jonru Ginting, jangan dipandang sebagai tindak kesewenang-wenangan. Sebab, larangan menyebarkan ujaran kebencian dan memberikan informasi bohong sudah diatur dalam undang-undang. "Masyarakat sudah diingatkan supaya tidak melakukan tindak pidana di dunia maya," ucapnya.

ADITYA BUDIMAN | FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus