Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sebanyak 30 dari 52 pelapor LaporTempo mengatakan laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak ditangani dengan baik.
Komisioner Komnas Perempuan mengatakan sanksi administratif bukan penyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Banyak kampus diduga menutupi kasus kekerasan seksual karena takut mempengaruhi akreditasi dan reputasi.
KASUS kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari banyak kasus yang dilaporkan kepada kampus, penyelesaiannya tak semua mengakomodasi kebutuhan para korban. Dalam data yang dihimpun melalui saluran aduan "LaporTempo", sejak 1 September hingga 18 November 2024, 30 dari 52 pelapor mengatakan laporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak ditangani dengan baik.
Misalnya peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh alumnus Universitas Islam Riau (UIR) berinisial W. Dia adalah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan dekan kampusnya. W mengaku telah berupaya melaporkan apa yang dialaminya itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Liputan ini merupakan bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support