Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Komplotan perampok minimarket kembali melakukan pencurian di Kabupaten Bekasi, Jumat dini hari. Pelaku yang berjumlah empat orang itu membawa dengan senjata tajam dan senjata api ketika merampok minimarket di Kampung Jagawana, Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku menggunakan senjata tajam dan senpi mendatangi minimarket yang buka 24 jam," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul dalan keterangan resmi tertulis, Jumat, 29 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotma menjelaskan, empat orang itu masuk ke dalam minimarket dengan berpura-pura belanja. Pada saat itu ada pembeli yang berbelanja juga.
Ketika pembeli pergi, para pelaku perampokan minimarket langsung menodong seorang karyawan menggunakan senjata tajam dan senjata api. "Pelaku meminta karyawan diantarkan ke tempat brankas," kata Hotma.
Korban ditodong dan diminta untuk menunduk, lalu pelaku langsung naik ke lantai dua tempat ruangan brankas.
Pelaku mencuri uang dalam brankas dan laci kasir. Total uang yang dicuri para pelaku senilai sekitar Rp 157 juta. "Lalu pelaku langsung melarikan diri menggunakan dua unit sepeda motor yang nomor polisinya tidak diketahui," ujar Hotma.
Kasus pencurian itu kini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian guna menangkap para perampok minimarket.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Perampok Bersenjata 9 Minimarket Adalah Residivis yang Kecanduan Judi Online