Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku perampokan 9 minimarket di Jakarta berinisial J (25) dan SS (34) punya peran masing-masing saat melakukan tindak kejahatannya.
Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kedua perampok minimarket itu menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaku SS yang diketahui sebagai kapten, mencari rekan untuk melakukan curas menggunakan senpi dan sajam golok,” kata Titus, pada Senin, 29 Mei 2023..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Titus mengatakan pelaku lain, J berperan sebagai eksekutor yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar saat SS merampok minimarket.
Alasan para pelaku tersebut mengincar minimarket lantaran buka 24 jam. “Pelaku selalu mengincar toko Alfamart, dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam. Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 02.00 sampe jam 04.00," ujarnya.
Polisi sebut pelaku adalah residivis asal Lampung. “Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung,” kata Titus.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan kedua perampok ini telah melakukan pemetaan di minimarket yang terletak di luar daerah.
“Kenapa lintas provinsi? jadi sebelum kami amankan, dua pelaku ini sudah mapping Alfamart yang ada di wilayah Cimahi Jawa Barat dan Purwakarta,” katanya.
Pelaku Perampokan Kecanduan Judi Online
Maulana mengatakan alasan kedua pelaku melakukan perampokan adalah untuk judi online. “Setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain slot,” ucap Maulana.
Menurutnya, kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan bukan karena kebutuhan ekonomi melainkan hanya untuk kesenangan. “Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Jadi faktor kesenangan diri masing-masing pelaku,” ucapnya
Akibat perbuatan tersebut pelaku perampokan minimarket ini terancam Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Bersenjata yang Incar Alfamart