Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perantau dari selayar

Kasus kematian Jamaluddin di Ujungpandang terbongkar setelah setahun. Para terdakwa sudah tertangkap tapi motif pembunuhannya belum jelas. (krim)

17 November 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMATIAN Jamaluddin baru terbongkar lebih dari setahun kemudian. Siapa sebenarnya otak pembunuhan pemuda kelahiran Selayar yang merantau ke Ujungpandang untuk mencari pekerjaan itu belum jelas benar - meskipun Pengadilan Negeri Ujungpandang Senin pekan lalu telah memvonis orang-orang yang dinyatakan terlibat. Pembunuhan itu terjadi awal September tahun lalu. Pada malam itu Jamaluddin, sekitar 30 tahun, tidur di rumah Halimah, salah seorang kerabatnya dari Selayar yang tinggal di RK 11 Kelurahan Sudiyang, Kecamatan Biringkanaya, Kodya Ujungpandang. Selain Halimah dan Jamaluddin, malam itu di rumah tadi tidur pula tiga orang lainnya. "Tiba-tiba saya mendengar rumah Ibu dilempari batu, di luar banyak orang," ujar Pattimasang, anak Halimah yang tinggal di rumah sebelah. Waktu itulah, kata wanita tadi, ia melihat Jamaluddin dipukuli orang-orang, antara lain Amiruddin dan Hamzir. Tapi ketika diperiksa polisi, Pattimasang mengaku malam itu dia diperkosa Jamaluddin. Ia berteriak dan orang-orang datang memukul pencari kerja dari Selayar itu. Ini dikuatkan pengakuan Sattu, suaminya. Tapi di pengadilan Pattimasang mencabut pengakuannya itu. "Saya tidak diperkosa, Jamaluddin tidur di rumah Ibu," katanya. Menurut wanita itu, pengakuan pada polisi itu ia maksudkan untuk meringankan hukuman bagi suaminya yang dalam perkara ini menjadi terdakwa I. Vonis hakim 5 November lalu menghukum Sattu, suami Pattimasang, 8 tahun penjara. Terdakwa lain, Baso Lolo, 19, memang mengaku malam itu bertemu dengan Sattu, yang langsung mengajak dia mengangkat mayat. Ia melihat Jamaluddin sudah meninggal dalam keadaan tangan terikat. Di tempat itu ia melihat juga Amiruddin dan Hamzir. Mereka lalu beramai-ramai menyeret mayat tadi ke belakang rumah Sattu. Di situ Amiruddin dan Hamzir mengikat kedua kaki Jamal. Dengan sepotong bambu, mereka pun menggotong mayat itu menuju bekas sumur tak jauh dari rumah Hamzir. "Pak Sattu sendiri yang mendorong mayat ke dalam sumur, lalu menimbuninya dengan rumput dan tanah," tutur Baso. Pelajar kelas III SMP ini divonis 71/2 bulan penjara akhir bulan lalu. Yang didakwa membunuh Jamaluddin memang beberapa orang. Semuanya warga RK 11 di Sudiyang. Sebab, menurut beberapa saksi dan terdakwa, kematian laki-laki dari Selayar itu memang berkaitan dengan keamanan kampung mereka. Dua bulan berada di Ujungpandang, dan tinggal di kampung itu, Jamal dinilai selalu berkelakuan buruk. Suka minum-minum di warung tanpa membayar, banyak utang. Bahkan menurut Hamzir, "Sambil selalu membawa parang, Jamal suka menantang warga RK di sini untuk berkelahi." Hamzir, salah seorang yang didakwa turut membunuh, divonis 3 tahun penjara 4 Oktober lalu. Selama itu keluarga Jamal di Selayar menduga bahwa laki-laki itu masih terus bergelut menyabung nasib. Sampai akhirnya dari mulut Baso Lolo pembunuhan itu terbongkar. Anak sekolah itu secara iseng menceritakan pengalamannya malam itu kepada pamannya, Dempa. Mengetahui hal itu, sang paman mencoba memeras Halimah dan keluarga Pattimasang. Karena tak berhasil, ia pun melaporkan hal itu kepada polisi. Dan terungkaplah kejadian itu. Tapi bersama Amiruddin dan Mito, Dempa juga divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti punya andil dalam kejadian itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus