Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perawat Panti Gangguan Jiwa Diserang Mantan Pasien di Bandara Soekarno-Hatta

Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Rafly Ardiansyah sebagai tersangka karena menyerang perawatnya di panti gangguan jiwa.

1 Maret 2021 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Rafly Ardiansyah (19)  sebagai tersangka karena menyerang perawat panti gangguan jiwa bernama Deri Winanto. Leher Deri, 32 tahun, disayat dengan pisau oleh Rafly, pasien di Yayasan Dhira Suman Tritoha yang merupakan pusat rehabilitasi gangguan jiwa dan narkotika, tempat Deri bekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Rafly tidak ditahan oleh polisi. "Karena tersangka masih dibantarkan di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex menerangkan Rafly dibantarkan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. Di sana para tim dokter melakukan pemeriksaan kejiwaan dan observasi terhadap Rafly. Jika hasil observasi menunjukkan mental Rafly baik-baik saja, pihak kepolisian akan langsung melakukan penahanan.

Rafly terancam dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam kurungan penjara hingga 10 tahun.

Tindakan penyayatan leher yang dilakukan Rafly kepada Deri terjadi pada Jumat, 26 Februari 2021. Saat itu tersangka cekcok dengan orangtuanya dan mengancam akan pergi ke Bali menggunakan sepeda motor. 

Orangtua tersangka yang panik kemudian segera menghubungi Deri, selaku mantan perawat Rafly saat di Panti Dhira Suman Tritoha untuk membantu mencari anak mereka. Saat dikontak Deri, Rafly mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa dia sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta. 

Korban dan orangtua tersangka kemudian datang dan menemui Rafly di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat dinihari, 27 Februari 2021. Namun saat ditemui tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau cukur dan menyayat leher Deri. 

Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 1,2 Miliar

Korban kemudian segera dilarikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dan diantarkan petugas menuju Rumah Sakit Ciputra, Jakarta Barat untuk perawatan lebih lanjut. Meski sempat kehilangan darah akibat sayatan pisau, perawat panti rehabilitasi gangguan jiwa itu selamat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus