Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perempuan Penghina Jokowi Ditangkap, Pelaku Buat Video Tahun 2019

Perempuan penghina Jokowi dan Megawati itu kini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya.

16 Desember 2020 | 15.56 WIB

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Perbesar
Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Menteng menangkap perempuan berinisial LS, 49 tahun, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Perempuan penghina Jokowi dan Megawati itu ditangkap pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ditangkap di kediamannya, daerah Ciputat, Tengerang Jakarta Selatan" kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng Komisaris Ghozali Luhulima saat dihubungi, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghinaan itu dilakukan LS dalam sebuah video. Tempo menemukan video tersebut di Twitter. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @futoday_.

Pemilik akun menuliskan keterangan berbunyi "Tolong segerakan pak @DivHumas_Polri tambah lagi nih yg menghina pak @jokowi. Emak² yang kurang bersyukur."

Menurut penyelidikan, video itu dibuat LS pada tahun 2019. "Udah lama, kenapa baru ada sekarang," kata dia.

Terhadap akun yang menyebarkan video penghina Jokowi itu, Ghozali mengatakan polisi masih melakukan pendalaman.

Pada saat ini LS dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya. "Suaminya sudah meninggal juga," kata Ghozali.

Baca juga: Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Penghinaan Ahok

Dalam video penghinaan terhadap Jokowi tersebut, LS melontarkan beberapa umpatan untuk Jokowi dan Megawati. LS juga menyebut uang negara hilang karena ulah mereka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus