Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Menteng menangkap perempuan berinisial LS, 49 tahun, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Perempuan penghina Jokowi dan Megawati itu ditangkap pada Selasa, 15 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ditangkap di kediamannya, daerah Ciputat, Tengerang Jakarta Selatan" kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng Komisaris Ghozali Luhulima saat dihubungi, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penghinaan itu dilakukan LS dalam sebuah video. Tempo menemukan video tersebut di Twitter. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @futoday_.
Pemilik akun menuliskan keterangan berbunyi "Tolong segerakan pak @DivHumas_Polri tambah lagi nih yg menghina pak @jokowi. Emak² yang kurang bersyukur."
Menurut penyelidikan, video itu dibuat LS pada tahun 2019. "Udah lama, kenapa baru ada sekarang," kata dia.
Terhadap akun yang menyebarkan video penghina Jokowi itu, Ghozali mengatakan polisi masih melakukan pendalaman.
Pada saat ini LS dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya. "Suaminya sudah meninggal juga," kata Ghozali.
Baca juga: Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Penghinaan Ahok
Dalam video penghinaan terhadap Jokowi tersebut, LS melontarkan beberapa umpatan untuk Jokowi dan Megawati. LS juga menyebut uang negara hilang karena ulah mereka.