Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan telah menangkap pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 5-6 Agustus 2021. Pelakunya adalah Zyy dan Lutfifakee. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Slamet mengatakan kedua pelaku tergabung dalam komunitas bernama Padang BlackHat. "Dan sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," kata dia melalui keterangan tertulis pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun soal motifnya, Slamet mengatakan adalah ekonomi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," ujarnya.
Atas perbuatannya, Zyy dan Lutfifakee disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peretasan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia terjadi pada 31 Juli 2021 lalu. Laman menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih. Di bawahnya tertulis keterangan, "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake."
ANDITA RAHMA
Baca: Polri: Peretas Situs Setkab Berusia Belasan Tahun