Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Periksa Ahok, KPK Dalami Enam Kontrak LNG yang Bikin Rugi Pertamina

KPK memeriksa eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalami enam kontrak kerja sama LNG.

12 Januari 2025 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 9 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019 – 2024, Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok soal kerugian US$ 337 juta yang dialami Pertamina akibat kontrak-kontrak Liquefied Natural Gas (LNG) milik PT Pertamina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan Ahok dilakukan pada Kamis lalu, 9 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Eks Gubenur DKI Jakarta itu juga diperiksa soal permintaan Direksi dan komisaris (Dekom) dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Sabtu, 11 Januari 2025.

Selain Ahok, penyidik KPK uga meneriksa tujuh saksi korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

Adapun para saksi tersebut, yakni Sulistia selaku Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina periode 2012 yang didalami soal dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika.

Saksi Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012-November 2014, didalami soal rencana kebutuhan LNG untuk kilang.

Saksi Ellya Susilawati selaku Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero), didalami perihal aturan mekanisme pembelian LNG. Berikutnya, Edwin Irwanto Widjaja selaku Business Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013-13 Desember 2015, yang didalami soal kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR atau Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko.

Saksi Dody Setiawan selaku VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 diperiksa untuk didalami perihal transaksi penjualan LNG, sedangkan saksi Nanang Untung selaku Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) periode 2011-Juni 2012, didalami soal rencana proses pembelian LNG pada 2012. Saksi lain yang juga diperiksa, Huddie Dewanto selaku VP Financing PT Pertamina periode 2011–2013.

Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus