Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Petugas Imigrasi Menyamar Jadi Pasien, Gerebek Klinik Kecantikan Milik Orang Vietnam di Pluit

Belasan orang Vietnam bekerja di sebuah klinik kecantikan di Pluit Jakarta Utara. Investornya juga sama-sama orang Vietnam.

11 Januari 2025 | 06.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebanyak 17 Warga Negara Asing asal Vietnam, telah diamankan terkait pelanggaran hukum, di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, 10 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik medis ilegal yang dikelola warga negara asing (WNA) asal Vietnam di sebuah klinik kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Keberhasilan pengungkapan ini berkat aksi penyelidikan petugas dengan cara menyamar sebagai pasien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Petugas imigrasi melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yuldi menjelaskan bahwa setelah dua hari penyelidikan, petugas menemukan bukti pelanggaran di klinik yang menawarkan layanan kecantikan itu. Dia menuturkan bahwa penggerebekan ini berlangsung pada 9 Januari 2025 setelah ditemukan bukti praktik operasi plastik tanpa izin yang melibatkan tenaga asing.

Dari klinik tersebut, 17 WNA diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari dokter, perawat, hingga konsultan kecantikan, 10 orang perempuan sementara 7 laki-laki.

Dari jumlah itu, kata Yuldi, 15 orang Vietnam menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), sementara dua lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. 

Kronologi penggerebekan, lanjut dia, memperlihatkan bahwa aktivitas medis tengah berlangsung ketika petugas masuk ke lokasi. "Pada saat penggerebekan, memang benar ada kegiatan operasi medis," kata Yuldi. Namun, dua pelaku utama berhasil melarikan diri meski tengah menangani pasien, meninggalkan pasien tersebut begitu saja yang sedang ditindak operasi.

Para pelaku kini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. 

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus