Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik medis ilegal yang dikelola warga negara asing (WNA) asal Vietnam di sebuah klinik kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Keberhasilan pengungkapan ini berkat aksi penyelidikan petugas dengan cara menyamar sebagai pasien.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Petugas imigrasi melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuldi menjelaskan bahwa setelah dua hari penyelidikan, petugas menemukan bukti pelanggaran di klinik yang menawarkan layanan kecantikan itu. Dia menuturkan bahwa penggerebekan ini berlangsung pada 9 Januari 2025 setelah ditemukan bukti praktik operasi plastik tanpa izin yang melibatkan tenaga asing.
Dari klinik tersebut, 17 WNA diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari dokter, perawat, hingga konsultan kecantikan, 10 orang perempuan sementara 7 laki-laki.
Dari jumlah itu, kata Yuldi, 15 orang Vietnam menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), sementara dua lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Kronologi penggerebekan, lanjut dia, memperlihatkan bahwa aktivitas medis tengah berlangsung ketika petugas masuk ke lokasi. "Pada saat penggerebekan, memang benar ada kegiatan operasi medis," kata Yuldi. Namun, dua pelaku utama berhasil melarikan diri meski tengah menangani pasien, meninggalkan pasien tersebut begitu saja yang sedang ditindak operasi.
Para pelaku kini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.