Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Petugas Kebersihan Temukan Bayi Dibuang di Tumpukan Sampah di Jagakarsa

Polres Jagakarsa tengah menyelidiki kasus penemuan bayi dibuang di tumpukan sampah ini.

8 Maret 2023 | 01.36 WIB

Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au
Perbesar
Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa menyelidiki penemuan bayi dibuang kawasan Kalibaru Barat RT13/RW09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 08.15 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan melakukan visum," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra seperti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Multazam menjelaskan pihaknya juga telah mengantar jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan pada awalnya, saksi N sedang bekerja mengambil sampah dengan menggunakan serokan.

Kemudian, saksi melihat benda mencurigakan dalam tumpukan sampah dan langsung diambilnya.

Setelah itu saksi bersama temannya, E mengecek barang yang dicurigai tersebut dan didapati benda mencurigakan itu bayi berukuran kurang lebih 20 sentimeter yang sudah meninggal dunia.

Saat ditanyakan usia bayi tersebut, Polres Jagakarsa menyatakan belum bisa menentukan lantaran masih harus memastikan dengan pihak terkait.

Selanjutnya kedua saksi melaporkan kejadian dugaan penemuan bayi tersebut ke Kantor Polsek Jagakarsa.

Multazam menyampaikan rasa keprihatinannya dengan temuan tersebut dan akan berupaya maksimal mengungkap kejahatan tersebut.

"Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.

Ancaman hukuman pada kasus bayi dibuang , tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang membuang bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus