Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pihak Terkait dalam Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Akan Datangi MK Hari Ini

Politikus Partai Golkar Derek Lupatty yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak terkait dalam gugatan proporsional terbuka akan datangi MK hari ini

31 Mei 2023 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Derek Lupatty yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan mendatangi Mahkamah Konstitusi hari ini Rabu 31 Mei 2023. Derek merupakan pihak terkait dalam gugatan tersebut dan mendukung sistem proporsional terbuka. Kedatangan tim kuasa hukum Derek untuk memaparkan kesimpulan mereka soal hasil pemeriksaan perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Derek akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang berasal dari Heru Widodo Law Office. Mereka diagendakan datang di Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.30 WIB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehubungan telah berakhirnya persidangan pemeriksaan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Kami kuasa hukum pihak terkait akan menyampaikan kesimpulan,” kata Heru melalui keterangan tertulis pada Rabu 31 Mei 2023.

Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu. Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.

Demas menilai sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya. Dia mencontohkan calon legislator satu partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Selain itu, besar kemungkinan peluang terjadinya politik uang. Dia menyebut, kader berpengalaman acap kali kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar.

“Kader partai yang berpengalaman sering kalah oleh calon yang punya popularitas dan modal besar,” kata Demas pada Tempo pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan bahwa pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 hakim konstitusi yang menyetujui gugatan itu, sementara 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah pernyataan Denny bahwa pihaknya telah membuat keputusan soal uji materi UU Pemilu tersebut. Fajar menyatakan para hakim baru akan melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sesudah para pihak yang berkepentingan menyerahkan rangkuman pendapat mereka hari ini. Meskipun demikian, Fajar menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan bocornya putusan MK tersebut.  

Delapan fraksi di DPR diketahui menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Mereka sempat mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Ahad, 8 Januari lalu. Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan atau PKS, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra (absen namun menyatakan sikap), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, serta Partai Amanat Nasional atau PAN.

Pilihan Editor: Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus