Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anies Baswedan Sebut Sistem Proporsional Terbuka Harus Dipertahankan

Anies Baswedan menyebut jika sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup alias coblos gambar partai, merupakan wujud kemunduran demokrasi.

31 Mei 2023 | 06.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bakal capres Anies Baswedan menyampaikan orasi dalam acara Konsolidasi Nasional Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon presiden Anies Baswedan menyatakan Pemilihan Umum mesti digelar dengan sistem proporsional terbuka. Kini, gugatan terhadap sistem Pemilu itu tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anies, proporsional terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri sosok yang diinginkan. Selain itu, ia menyebut sistem ini menggambarkan kemajuan demokrasi Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan dan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya jangan sampai dihapus,” kata Anies di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

Disebut kemunduran demokrasi

Jika sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup alias coblos gambar partai, Anies menilai hal tersebut merupakan wujud kemunduran demokrasi. Pasalnya, parpol punya dominasi untuk menentukan calon anggota legislatif.

Dengan sistem proporsional terbuka, kata dia, partai bisa menawarkan sejumlah nama kepada masyarakat secara transparan.

“Kalau menjadi tertutup, kita kembali ke era pra demokrasi,” kata bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion

Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Sebanyak 8 dari 9 fraksi parlemen DPR RI satu suara menolak proporsional tertutup. Menurut mereka, sedianya tidak ada kelemahan di sistem proporsional terbuka. Sementara proporsional tertutup dinilai bisa mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang kini sudah berjalan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus