Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pil pesta yang mematikan

Ecstasy (xtc) tiba-tiba terkenal setelah kasus kematian rifardi di rumah ria irawan. narkotik ini belum ditemukan penangkalnya dan disukai kalangan jet set jakarta. sudah lama pil ini diproduksi di eropa

5 Februari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMA Ecstasy (di Eropa disingkat XTC) menjadi hit setelah kematian Rifardi di rumah artis Ria Irawan -- kendati belum tentu si "tasi" yang menghabisi Rifardi alias Aldi. Obat terlarang dari daftar G pada tahun 1970-80-an seperti Rohypnol, Mogadon, atau pil BK (harganya kini sebutir cuma Rp 150) malah sudah dinyatakan kuno. Yang menyebut Ecstasy adalah orang Inggris. Di Belanda disebut extase. Obat yang nama kimianya methylenedioxymethamine ini juga disebut Adam, E, M&M, dan MDM. Profesor Iwan Darmansjah, farmakolog dari Universitas Indonesia, menamainya: obat setan -- lantaran ambang batas antara dosis yang mematikan dan tidak sangat tipis. "Sebenarnya obat ini harus dibasmi," ujar Iwan. Obat bius yang langka di jalur narkotik lokal ini sudah sejak lima tahun lalu hadir di Jakarta -- tapi baru beken dua tahun ini. Sebagai gacoan baru, anak-anak jet-set Jakarta punya panggilan khas untuk Ecstasy, yakni Inex. Entah dari mana nama itu diambil. Dalam pekan ini, setelah kasus Ria Irawan, berubah lagi namanya menjadi ceu-i'i'. XTC tidak pernah dipakai dalam penyembuhan penyakit, karena dampak sampingnya dahsyat. Reaksi pertama: debaran jantung lebih keras. Pembuluh darah bisa pecah. Kalau yang pecah di otak, tentu mematikan. Sampai saat ini untuk obat setan itu belum ditemukan bahan antinya. Bahkan, sebuah penelitian menyebut, XTC masuk ke otak jauh lebih cepat ketimbang vitamin jenis apa pun. Jadi, kecanduan XTC ini lebih sukar disembuhkan dibandingkan pemadat heroin. Sebab, sekarang sudah ada bahan antiheroin yang bisa bekerja dalam satu menit. Menurut Iwan, si setan juga bisa melahap ginjal dan liver. Bahaya lain XTC adalah suhu badan yang tiba-tiba meningkat atau menurun tajam (disebut pireksia). Frans Rutter, Kepala Rumah Sakit Gawat Darurat Dijkzigt di Rotterdam, Belanda, menjelaskan, bila pemakai tak banyak minum, tubuh terlalu panas dan berakibat kekurangan cairan. Kalau XTC dicampur minuman keras, efeknya akan lebih mematikan. Otot-otot bergerak, misalnya ketika berdansa, akan membuat temperatur tubuh meningkat berlebihan. Dalam kondisi ini jantung bisa berhenti mendadak. Tahun lalu, Rutter menerima dua korban XTC. Seorang di antaranya adalah anak muda yang sedang berpesta dan menelan XTC. Saking panasnya, si pemuda lari dan nyebur di kolam renang. Ia mati karena bagian dalam tubuhnya mendadak dingin. Toh anak-anak muda tak pernah kapok. Bahkan, seperti yang kini tengah melanda Jakarta, yang diburu malah "khasiat" XTC yang lain. Inex, yang di Jakarta dijual Rp 70 ribu sampai Rp 200 ribu, ada yang berbentuk tablet sebesar jari kuku kelingking. Dari jenis tablet biasanya tersedia dua warna, hijau dan putih. Si pemakai membagi dua tablet setan tadi, diminum berselang tiga atau empat jam. Dan selama lima jam pemakainya terus-menerus bertahan di awang-awang alias fly. Ada pula bentuk kapsul -- harganya lebih mahal dari tablet. Bubuk putih di kapsul itu biasanya dikeluarkan, dibagi dua, dan diminum dengan air putih atau sari buah. Cara pakai XTC ini berbeda dengan heroin yang dihirup lewat hidung -- itu sebabnya pecandu kokain gampang mengalami pendarahan lewat hidung (mimisan) karena rusaknya mukosa hidung. XTC agaknya bukan sembarang obat bius. Menurut Iwan Darmansjah, begitu XTC mencapai otak, si pemakai akan melayang, fly, lalu timbul halusinasi yang membuat perasaan enak. Si pemadat akan merasa sangat senang, sangat percaya diri, sangat jantan, dan perasaan "serba-sangat" yang lain. Tapi, sumber TEMPO yang lain menolak anggapan bahwa XTC adalah aprodisiak yang sanggup merangsang gairah seksual. Kecuali, dua anak Adam dan Hawa sama-sama baru menenggak XTC dan kemudian berhubungan intim, maka efeknya adalah keduanya serba aktif. "Dan seperti tak kenal capek," kata Doktor Budiono Santoso. Menurut farmakolog dari Universitas Gadjah Mada ini, yang dirangsang oleh XTC adalah fantasi seksualnya, dan bukan kemampuannya. Di Belanda, XTC disebut pil pesta dan sebenarnya sudah dikenal sejak 1898. Pada saat itu, pabrik obat Merck mengembangkan bahan baru untuk mengurangi nafsu makan. Bahan itu dari minyak biji muskat dan telah lama dipakai di negeri- negeri Arab. Ternyata, ahli kimia pabrik menemukan dampak samping: halusinasi bagi penggunanya disertai lemahnya dua kaki. Pada 1912, pabrik itu mendapatkan hak paten tapi penelitian terus dilakukan. Konon, Kaisar Willem II dari Inggris suka memakai obat ini di pesta dan untuk hiburan seksnya. Tahun 1950-an, penelitian dilanjutkan perusahaan AS, Dow Chemical. Hampir tiga puluh tahun kemudian, Ecstasy dinyatakan mempengaruhi kesadaran, mudah memancing emosi dan perasaan sensual. Pada tahun 1985, AS melarang XTC. Tiga tahun kemudian, Belanda mengikutinya dengan memasukkan obat ini ke dalam Opiumwet. Toh pasar gelap terus bekerja. Di AS, XTC dijual per butir US$ 50 atau Rp 110 ribu. Di Belanda, 30 gulden atau hampir Rp 35 ribu. Dan kini keadaan pahit yang harus diterima, pil fly yang dahsyat itu sudah hadir di sementara rumah mewah di sekitar kita, di Jakarta.Toriq Hadad, Rihad Wiranto, Ivan Haris (Jakarta), R. Fadjri (Yogya), dan Asbari N. Krisna (Hilversum)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum