Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PN Jakarta Selatan Tak Menerima Praperadilan Terhadap KPK Karena Tak Usut Politikus PDIP Deddy Sitorus

LP3HI menggugat praperadilan KPK yang tak mengusut dugaan gratifikasi terhadap politikus PDIP Deddy Sitorus.

5 Maret 2025 | 06.47 WIB

Sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atas tindakan KPK yang tak kunjung menuntaskan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra
Perbesar
Sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atas tindakan KPK yang tak kunjung menuntaskan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, LP3HI menggugat keputusan komisi antirasuah yang tak kunjung menuntaskan penyidikan dugaan gratifikasi terhadap politikus PDIP Deddy Sitorus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak dapat diterimanya gugatan praperadilan itu dibacakan oleh hakim Afrizal Hady yang bertindak sebagai hakim tunggal pada Selasa, 4 Maret 2025. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan gugatan LP3HI bukanlah objek praperadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alasannya, hakim menyatakan pembiaran kasus tersebut merupakan proses materil dalam penanganan perkara. Hakim hanya bisa memproses permohonan praperadilan bila KPK terbukti mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.  

“Penghentian penyidikan secara materil bukanlah objek praperadilan dan tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Afrizal

Selain itu, dalam gugatan praperadilan kasus dugaan gratifikasi Deddy Sitorus, hakim menyatakan tidak bisa mengintervensi langkah yang diambil oleh KPK karena tak kunjung menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Pertimbangan hakim itu sejalan dengan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa pengadilan tidak bisa mengintervensi proses penanganan perkara dalam tahapan penyidikan. “Penyidikan adalah kewenangan penyidik dan hakim tidak berwenang memerintahkan penyidik menyelesaikan penyidikan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka,” demikian bunyi eksepsi KPK yang dibacakan dalam putusan tersebut.

Kuasa hukum LP3HI Rudy Marjono menilai putusan hakim tersebut mengacu pada asas formil dalam penyidikan. Dia mengatakan, dalam pandangan hakim, tindakan KPK yang dinilai membiarkan kasus tersebut harus dapat dibuktikan secara formil.

“Selama belum ada bukti formil bahwa KPK tidak menyelidiki laporan masyarakat, ya artinya di sana tidak ada kepastian hukum,” kata Rudy.

Meski pembiaran laporan masyarakat tidak diatur dalam KUHAP, kata Rudy, hakim bisa saja menggunakan kewenangannya secara filosofis untuk mendorong adanya kepastian hukum. “Sebenarnya hakim bisa saja memerintahkan penyidik mengeluarkan SP3. Agar di sana ada kepastian hukum,” kata Rudy.

Meski demikian, Rudy mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan legal standing pihak ketiga dalam mengajukan praperadilan dapat diterima. Ini bisa membuka peluang agar masyarakat bisa lebih aktif mengawasi proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, gugatan praperadilan ini muncul sebagai respons atas laporan terhadap Deddy Sitorus yang tak kunjung diproses KPK. Deddy mulanya dilaporkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK) karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas helikopter saat berkampanye pada Pemilihan 2024 lalu.

 

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus