Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Anton Setyo Nugroho, mengakui menyerahkan uang sejumlah Rp 2,6 miliar terkait pengurusan izin ekspor benur lobster dari perusahaan PT Anugerah Bina Niha kepada Andreau Pribadi, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Empat kali penyerahan dengan yang Rp 100 juta," kata Anton di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anton menjelaskan dirinya membantu pengurusan izin budi daya dan ekspor benur PT Anugeran Bina Niha milik pengusaha Sukanto Aliwinoto. Untuk dapat berpartisipasi dalam izin ekspor benur lobster, Anton mengatakan bahwa Andreau menyebut uang partisipasi sebesar Rp 3,5 miliar yang harus diserahkan.
Anton mengatakan Sukanto keberatan jika harus membayar uang partisipasi Rp 3,5 miliar. Sukanto, kata Anton, akhirnya hanya sanggup membayar Rp 2,5 miliar. Jaksa kemudian menanyaan maksud dan tujuan uang partisipasi tersebut.
"Kalau mau ikut dalam pengurusan ini harus memang berpartisipasi seperti itu. Karena saya sampaikan ke Pak Kanto ini sebagai bagian modal yang harus dikeluarkan dalam proses perusahaan," ujar Anton.
Anton menuturkan bahwa Andreau setuju dengan uang partisipasi Rp 2,5 miliar dari PT Anugerah Bina Niha. Anton kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Pertama kali sejumlah Rp 1 miliar di parkiran mobil Stasiun Gambir pada Mei 2020. Penyerahan dilakukan melalui ajudan Andreau, Yonas.
Penyerahan kedua dan ketiga senilai Rp 750 juta di restoran Hotel Sahid Jakarta. Penyerahan kedua dan ketiga itu diterima oleh Iwan Febrian, adik dari Miftah Sabri. Miftah adalah mantan staf khusus Edhy Prabowo yang turut menjadi saksi dalam kasus ini.
Selain uang partisipasi Rp 2,5 miliar, Anton mengungkapkan bahwa Sukanto juga memberikan Rp 100 juta kepada Andreau. Menurut Anton, uang tersebut sebagai uang terima kasih.
Catatan Redaksi:
Judul berita ini dikoreksi pada Selasa, 11 Mei 2021, pukul 17.22 WIB. Sebelumnya disebut PNS Kemenkomaritim, yang benar adalah PNS KKP. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.