Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Aceh: Jangan Ragu Laporkan Tindakan Intimidasi Preman Berkedok Ormas

Polda Aceh ingatkan warga untuk melapor apabila menerima tindakan intimidasi dari preman berkedok ormas. Masyarakat bisa menghubungi nomor 110.

19 Maret 2025 | 17.48 WIB

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Dok Humas Polda Aceh
Perbesar
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Dok Humas Polda Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, mengimbau masyarakat jangan ragu untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko menyebut, imbauan ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh. Menurutnya, setiap bentuk intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang meresahkan masyarakat oleh kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi dari pihak manapun, termasuk kelompok premanisme berkedok ormas. Keamanan dan kenyamanan warga merupakan prioritas kami, dan kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Joko, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.

Terkait cara pelaporan, Joko menuturkan, bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan intimidasi dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110. 

Selain itu, Polda Aceh juga mengingatkan bahwa setiap ormas harus beraktivitas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk pemerasan dan pungli.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ormas untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Polda Aceh dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang harmonis di Aceh," ujar Joko. 

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional," ujar Trunoyudo sebagaimana dilansir dari Antara, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Trunoyudo mengatakan, langkah itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni tidak boleh ada yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.

Adapun, sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emptive. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

Menurut dia, pembinaan itu penting agar ormas bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif. Selain itu, Polri juga gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penolakan aksi premanisme yang berkedok ormas.

Langkah tersebut, kata dia, bertujuan agar masyarakat lebih memahami berbagai modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha. "Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," ujar Truno.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus