Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Jambi menggelar mediasi antara siswi SMP berinisial SFA yang mengkritik soal jalan rusak dengan Pemerintah Kota Jambi. Hal ini dilakukan untuk mendamaikan keduanya melalui restorative justice (JC) pada Selasa, 6 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kita upayakan hari ini bisa selesai restorative justice,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory saat dihubungi, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pria yang disapa Christo ini mengatakan mediasi akan dihadiri oleh kedua belah pihak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kuasa hukum, dan ketua RT.
Sementara itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mengatakan pihaknya akan mengawasi proses media di luar pengadilan terhadap perkara yang menjerat SFA.
“Perkara ini akan diselesaikan secara di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Kawiyan saat dihubungi Senin, 5 Juni 2023.
Sebelumnya, remaja SMP Negeri 1, SFA, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Laporan terhadap SFA dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
“Benar, ada laporan pengaduan, saat ini masih ditangani penyidik subdit siber dan perkembangan akan diinformasikan kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto saat dihubungi, Senin, 5 Juni 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan pihaknya akan membantu mendampingi SFA yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang atau UU ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda karena dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut.
Selanjutnya soal cuitan Mahfud Md...
Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.
Sebelumnya SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini kemudian viral.
Belakangan ia dipanggil oleh kepolisian. SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” kata dia.
Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton. Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.