Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hafif Tramubia (22 tahun) kini harus kehilangan kaki kanannya karena amputasi. Sedangkan kaki kirinya patah. Semuanya bermula saat ia ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jambi pada pertengan April 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hafif adalah pelaku pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang supir taksi online pada 9 April 2024. Kejahatan itu, ia lakukan bersama temannya Agam yang telah lebih dulu menyerahkan diri ke ke Polsek Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi 3 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Esoknya, Agam mengontak Hafif agar menyerahkan diri ken polisi. Pada 14 April 2024, Agam meminta Hafif untuk bertemu di salah satu hotel di Jambi.
Hafif, melalui kuasa hukumnya I Made Subagio, mengatakan pihak Jatanras Polda Jambi tidak langsung membawa Hafif ke Polda Jambi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Namun, kliennya dibawa ke lapangan tenis Koni Kota Jambi, yang beralamat di Jl. Otto Iskandar, Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pihak Jatanras Polda Jambi memerintahkan Hafif keluar dari mobil dan diminta untuk tiarap di pinggir lapangan tenis tersebut, dan kemudian pihak Jatanras Polda Jambi melakukan penembakan terhadap kedua kaki Hafif
"Klien kami lebih kurang sebanyak sepuluh butir peluru tajam," kata Made Subagio kepada Tempo saat dihubungi Senin, 29 Juli 2024.
Setelah penembakan tersebut, pihak Jatanras Polda Jambi membawa Hafif ke RS Bhayangkara Jambi untuk memasang perban. Kemudian, dia dibawa dan langsung ditahan di Rutan Polda Jambi.
Made menyebut, tindakan pihak Jatanras Polda Jambi yang melakukan penembakan yang menyasar kedua kaki kliennya adalah nyata suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Meskipun Hafif adalah adalah pelaku pencurian yang disertai kekerasan sehingga mengakibatkan meninggalnya seorang supir taksi online, menurut Made hal tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi bagi pihak Jatanras Polda Jambi untuk melakukan penembakan terhadap kedua kakinya.
Tindakan tersebut, menurut Made, adalah tindakan kekerasan atau penggunaan senjata api secara berlebihan dan telah melanggar hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right).
Hafif melalui kuasa hukumnya Made Subagio, telah membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian RI, pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi dan Subdit Jatanras Polda Jambi. Pengaduan itu dibuat pada Kamis, 25 Juli 2024 ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Sejumlah aturan yang dilanggar adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.