Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengklaim, berapa kalipun eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan, tidak akan memengaruhi penanganan perkara. Dia menyebut, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara a quo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan berapa kalipun, tidak akan memengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ujar Ade saat ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penetapan tersangkanya, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang ketiga diajukan pada Rabu, 12 Maret 2025. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut karena ada kekurangan dari permohonan yang diajukan.
Ade Safri mengatakan, pada prinsipnya, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang berkapasitas sebagai tersangka. Gugatan juga bisa diajukan oleh keluarga tersangka atau melalui kuasa hukumnya.
"Itu hak yang kami hormati," tutur dia.
Dia menyatakan, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Firli. Namun, dia juga mengingatkan bahwa gugatan praperadilan yang pernah dilayangkan Firli sebelumnya pada 2023 telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Mencabut Praperadilan yang Diajukan