Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan nilai transaksi jual beli senjata api yang melibatkan mantan anggota TNI mencapai Rp 1,3 miliar. Senjata api bikinan PT Pindad itu sedianya akan dibeli oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Patrige mengatakan, eks anggota TNI berinisial YE itu dipecat dari Kodam Kasuari pada 2022. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata dan amunisi untuk KKB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Senjata tersebut dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, kemudian akan dilanjutkan menggunakan jalur darat dari Jayapura menuju Wamena,” kata Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025.
Patrige mengatakan gerak gerik YE sudah terendus sejak 1 Maret 2025. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, polisi membekuk YE di Kabupaten Keerom pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Polisi menyita enam pucuk senjata api pabrikan PT Pindad dan ratusan butir amunisi dari pelaku.
Rincian senjata api yang disita yaitu dua pucuk senjata laras panjang jenis ss1 VI Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.
Patrige meyakini YE tidak beroperasi sendirian dalam menjalankan bisnis jual beli itu. Dia menyebut telah mengirim tim ke Surabaya untuk menyelidiki rantai distribusi senjata api secara ilegal tersebut.
“Saat ini kami sudah mengirim tim ke Pulau Jawa untuk menelusuri bagaimana senjata api PT Pindad ini bisa ditransaksikan,” kata dia.
Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana kurungan dan denda.