Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Papua Sebut Senjata Buatan Pindad dan Amunisi yang Akan Dijual Eks TNI ke KKB Senilai Rp 1,3 Miliar

Eks TNI yang telah dipecat dari Kodam Kasuari itu tidak hanya kali ini saja menjual senjata ke KKB di Papua.

8 Maret 2025 | 15.29 WIB

Penampakan senjata api bikinan PT Pindad yang sedianya akan diperjualbelikan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo.
Perbesar
Penampakan senjata api bikinan PT Pindad yang sedianya akan diperjualbelikan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan nilai transaksi jual beli senjata api yang melibatkan mantan anggota TNI mencapai Rp 1,3 miliar. Senjata api bikinan PT Pindad itu sedianya akan dibeli oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patrige mengatakan, eks anggota TNI berinisial YE itu dipecat dari Kodam Kasuari pada 2022. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata dan amunisi untuk KKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Senjata tersebut dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, kemudian akan dilanjutkan menggunakan jalur darat dari Jayapura menuju Wamena,” kata Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025.

Patrige mengatakan gerak gerik YE sudah terendus sejak 1 Maret 2025. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, polisi membekuk YE di Kabupaten Keerom pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Polisi menyita enam pucuk senjata api pabrikan PT Pindad dan ratusan butir amunisi dari pelaku.

Rincian senjata api yang disita yaitu dua pucuk senjata laras panjang jenis ss1 VI Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.

Patrige meyakini YE tidak beroperasi sendirian dalam menjalankan bisnis jual beli itu. Dia menyebut telah mengirim tim ke Surabaya untuk menyelidiki rantai distribusi senjata api secara ilegal tersebut.

“Saat ini kami sudah mengirim tim ke Pulau Jawa untuk menelusuri bagaimana senjata api PT Pindad ini bisa ditransaksikan,” kata dia.

Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus