Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Sumut Tangkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa

Barang bukti yang diamankan dari perdagangan satwa berupa 2 ekor Orangutan Sumatera jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia lima bulan.

30 September 2023 | 08.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sub Direkrorat IV/ Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membekuk jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi. Sindikat perdagangan satwa tersebut ditangkap di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu dinihari lalu, 27 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Subdit IV Krimsus membekuk seorang kurir jual beli satwa berinisial RH (35 tahun). Barang bukti yang diamankan berupa dua ekor Orangutan Sumatera jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia lima bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual-beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hadi mengatakan, Orangutan Sumatera atau 'pongo abelii' adalah satwa yang dilindungi Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Ada dua ekor Orangutan Sumatera yang dilindungi berhasil diselamatkan,” kata Hadi, Sabtu, 30 September 2023.

Ia mengatakan polisi sedang menyelidiki RH dan jaringannya yang diduga sindikat perdagangan satwa dilindungi secara internasional. Pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, ujar Hadi, masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Terungkapnya perdagangan satwa ini hasil kerja sama Polda Sumut dengan agency dari Wildlife Justice Commission," kata Hadi. Adapun barang bukti dua ekor orangutan, ujar Hadi, sudah dititipkan ke Balai Konservasi Sumbe Daya Alam atau BKSDA untuk mendapatkan perawatan.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus