Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera menjalani persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelimpahan tersebut beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari enam ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), satu ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), satu ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan dua ekor jenis burung unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. "Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online dalam melakukan transaksinya, sehingga Gakkum KLHK menggunakan teknologi, seperti cyber patrol, untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara online melalui marketplace maupun sosial media," kata Aswin dikutip dari siaran pers, Selasa, 23 April 2024.
Dari pelaksanaan operasi tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku berinisial SJ alamat Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dan FN alamat Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan beserta barang bukti satwa burung dilindungi sebanyak 10 ekor dalam keadaan hidup dan 46 ekor dalam keadaan mati, selanjutnya di dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil proses penyidikan, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil Wuling tujuan saudara SJ di Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJ kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook di grup Hewan Paruh Bengkok. Setelah ada kecocokan harga lalu pembeli datang menjemput di rumahnya di Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka SJ dan FN dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.