Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Beberkan Asal Usul Koin Dirham dan Dinar di Pasar Muamalah Depok

Kepolisian menyebut Zaim Saidi memperoleh koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah, Depok, dari beberapa sumber.

3 Februari 2021 | 16.59 WIB

Ir. Zaim Saidi dalam cuplikan video Klarifikasi Pasar Muamalah di akun YouTube Rahmad Pasaribu.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ir. Zaim Saidi dalam cuplikan video Klarifikasi Pasar Muamalah di akun YouTube Rahmad Pasaribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyebut Zaim Saidi memperoleh koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah, Depok, dari beberapa sumber. Di antaranya, koin emas dan perak itu dipesan dari PT Aneka Tambang Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, dan Kesultanan Ternate.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dengan harga sesuai acuan PT Antam,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dalam konpers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, koin logam tersebut juga didapat dari pengrajin di daerah Pulo Mas Jakarta. Di sana, logam mulia tersebut dijual dengan harga lebih murah daripada harga acuan Antam.

Ahmad mengatakan koin tersebut kemudian digunakan sebagai alat tukar di Pasar Muamalah yang dikelola oleh Zaim Saidi. Spesifikasinya, koin emas sebesar 4 seperempat gram emas 22 karat. Sementara koin perak digunakan sebagai dirham dengan 2,975 gram perak murni. “Saat ini nilai tukar Dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan Dirham Rp 73.500,” ujar dia

Selain membikin pasar, Ramadhan mengatakan Zaid, yang sudah berstatus tersangka,  juga menyediakan jasa penukaran kedua mata uang tersebut. Setiap pembelian ditarik 2,5 persen sebagai margin keuntungan.

Sebagian koin Dinar dan Dirham menggunakan nama Zaim Saidi selaku penanggung jawab kandungan berat logam di dalamnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Zaim Saidi pada 2 Februari 2021, setelah video Pasar Muamalah yang dikelolanya viral di media sosial. Polisi menyangka Zaim melanggar Undang-Undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus