Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bunuh Anak Sendiri, Ini Sejumlah Kasus Filisida di Sekitar Kita

Sejumlah kasus filisida terjadi di sekitar kita, terakhir seorang polisi di semarang membunuh bayinya sendiri yang baru berumur 3 bulan.

9 April 2025 | 13.51 WIB

Ilustrasi garis polisi. (ANTARA/HO)
Perbesar
Ilustrasi garis polisi. (ANTARA/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan alias AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi bunuh bayi kandungnya sendiri yang baru berusia dua bulan. Peristiwa keji yang dikenal sebagai filisida itu terjadi pada Ahad, 2 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang bersangkutan, AK, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo, Selasa, 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus pembunuhan bayi ini bermula ketika DJ, istri AK, meninggalkan bayinya (NA) di dalam mobil AK karena akan berbelanja. Sekembalinya ke mobil, ia mendapati kondisi yang tidak wajar pada anaknya.

DJ kemudian membawa NA ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa bayi anak kandung dari DJ dan AK itu, tak lagi tertolong.

Kepada Tempo, Selasa, 10 Maret 2025, Artanto menyampaikan kepolisian baru menerima laporan dugaan pembunuhan tersebut tiga hari setelah kejadian. Istri AK sendiri yang melaporkan kejadian itu. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban, polisi mendapati bayi itu meninggal karena dicekik.

Filisida atau pembunuhan terhadap anak sendiri adalah tindakan yang sengaja dilakukan oleh orang tua kandung sudah dikenal sejak berabad-abad lalu. Hal ini terlihat pada masa sebelum Islam yang dikenal sebagai zaman jahiliyah di mana seorang ayah membunuh bayi perempuannya adalah hal biasa.

Sejauh ini belum ada penelitian mendalam tentang filisida di Indonesia. Namun data di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa terlapor paling banyak adalah ayah kandung sebanyak 38 kasus dalam tahun 2023 (Pusdatin KPAI, 2024).

Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, dalam tulisannya di laman Aisyiah.or.id menyorot tentang filisida yang seperti fenomena gunung es: hanya sedikit yang terungkap ke permukaan.

Fenomena filisida atau filicide dibagi berdasarkan motif di baliknya. Ada lima kategori menurut psikiatris AS, PJ Resnick:  Pertama, Altruistic filicide, yaitu pembunuhan terhadap anak untuk mencegah penderitaan mereka. Kategori ini terbagi lagi menjadi dua yaitu Filicidesuicide, yaitu pembunuhan terhadap anak yang diikuti dengan bunuh diri orang tua dan filicide to relieve or prevent suffering, yaitu pembunuhan terhadap anak untuk mencegah penderitaan baik nyata maupun khayalan.

Kedua, Acute psychotic filicide, yaitu pembunuhan terhadap anak oleh orang tua yang menderita gangguan psikotik tanpa motif yang jelas dan disertai dengan gejala delusi atau halusinasi.

Ketiga, Unwanted child filicide, yaitu pembunuhan terhadap anak karena mereka tidak diinginkan, biasanya disebabkan oleh faktor tekanan finansial.

Keempat, child maltreatment filicide, yaitu pembunuhan terhadap anak yang terjadi akibat penganiayaan secara fatal.

Kelima, Spousal revenge filicide, yaitu pembunuhan terhadap anak sebagai bentuk balas dendam terhadap pasangan yang dipicu oleh faktor perselingkuhan atau perselisihan hak asuh anak (Arizal Primadasa, 2024).

Sejumlah Kasus Filisida: dari Curiga Istri Selingkuh sampai Jasad Bayi di Toilet

Dalam 2 tahun terakhir, sejumlah kasus filisida terungkap dengan berbagai motif dan cara. Seorang pria di Jakarta Pusat bernama Kasdi, 21 tahun, diringkus polisi setelah menginjak-injak perut istrinya yang sedang hamil 7 bulan gara-gara curiga istrinya telah selingkuh.

Insiden pada 4 Januari 2018 itu, menyebabkan istrinya perdarahan dan akhirnya dioperasi sesar di rumah sakit. Namun bayinya tak tertolong.

Di Tangerang Selatan, Yunida, 21 tahun, membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan pisau dapur pada Januari 2018. Pekerja restoran ini sudah hamil ketika datang dari Kupang. Tidak ingin bayinya diketahui orang lain, ia membunuh dan membuangnya di tempat sampah.

Seorang perempuan muda asisten rumah tangga di Tangerang Selatan, membunuh bayinya 14 Februari 2019 karena kecewa dengan pasangan yang tidak bertanggung jawab atas kehamilan buah cinta mereka berdua itu.

MS, 23 tahun, tega menganiaya bayi perempuannya sendiri yang berumur tiga bulan hingga meninggal pada   27 April 2019 di Jakarta Barat. Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri, kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir. 

Gara-garanya, ia merasa anaknya itu akan membawa sial sehingga harus dibunuh. Pelaku juga malu karena anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan di luar nikah.

Seorang bocah berusia 5 tahun, Aca, tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri Ardi di Tangerang pada Senin 16 Desember 2019. Setelah menusuk leher anaknya, Ardi mencoba bunuh diri tapi ia ditemukan masih hidup. Ardi dan istrinya sedang dalam proses perceraian. 

Pria berinisial AT, 45 tahun, tega membunuh bayinya setelah dilahirkan anak tirinya sendiri, yang sebelumnya ia perkosa. Ketika bayi lahir di kamar mandi, AT panik dan membekap mulut bayi hingga tak bernafas. Insiden ini terjadi pada 5 April 2023 di Bekasi.

Pasangan pekerja rumah tangga, MF (20) dan DAP (17) membunuh bayi mereka yang baru lahir di kloset klinik di Jakarta Timur pada  24 Januari 2024. Pasangan belum menikah ini mencoba menggugurkan kandungan dengan minum obat. Ketika DAP sakit dan berobat di klinik, tiba-tiba melahirkan di toilet dan pasangan ini kemudian menghabisi buah hati mereka.

Caesar Akbar, Muhammad Kurnianto, M Yusuf Manurung, Joniansyah, Adi Warsono, Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus