Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, lima anggota polisi Polda Jawa Tengah tidak dipecat. Kelima polisi tersebut melakukan calo pendaftaran Bintara dan menerima duit hingga miliaran pupiah. Tiga di antaranya mendapatkan demosi. Sementara dua lainnya disanksi penahanan.
Hak yang Tak Diperoleh Selama Demosi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima anggota polisi Polda Jateng terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara tahun 2022-2023. Kelima aparat polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir W. Mereka terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar Divisi Propam Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan akibat perbuatan mereka, dua Kompol dan satu anggota berpangkat AKP dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Dua personel lain, yaitu Bripka Z dan Bripka D ditahan masing-masing 21 hari dan 30 hari. “Bripka Z dan Bripka D, selain minta maaf kepada institusi Polri, ada hukuman lainnya yaitu patsus selama 21 hari dan 30 hari,” terang Iqbal.
Pengertian Demosi
Secara luas, demosi berarti pemindahan jabatan seseorang ke posisi yang lebih rendah. Dikutip dari polri.go.id, sanksi penurunan jabatan ini juga berlaku di institusi Polri. Di lingkungan kepolisian, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi pemberian sanksi demosi di kepolisian tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu diatur dalam Pasal 1 Angka 24 yang berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Lalu kepada siapa demosi di kepolisian boleh dijatuhkan? Keputusan menjatuhkan demosi di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara spesifik beleid itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 5. Sanksi ini dapat dijatuhkan kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” bunyi pasal tersebut.
Demosi dapat dijatuhkan oleh atasan personel polisi yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga kudu melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Penurunan jabatan secara otomatis juga mengurangi tanggung jawab yang diemban personel kepolisian tersebut. Oleh sebab itu, baik gaji maupun tunjangan yang didapatkan juga tentunya terpengaruh. Selama demosi, hak-hak yang didapatkan dari jabatan sebelumnya mungkin berkurang. Seperti jumlah gaji maupun ragam tunjangan. Hal ini seiring berkurangnya pula tanggung jawab yang diembannya.
Mengutip peraturan.bpk.go.id. belum ada beleid yang mengatur terkait pengurangan hak personel kepolisian setelah mendapatkan demosi. Tetapi, merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 92 Ayat 1, skala upah ditentukan oleh pengusaha alias perusahaan. Artinya, seseorang yang mendapatkan demosi kemungkinan juga dievaluasi dari segi gaji. Kebijakan ini sepenuhnya merupakan hak perusahaan atau institusi.
Perusahaan atau institusi tentunya menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengupahan untuk seseorang yang didemosi tentu juga disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan. Karena demosi bersifat penurunan jabatan yang mana tanggung jawab berkurang, hak-hak pun kemungkinan besar berkurang.
Pilihan Editor: 5 Anggota Polda Jateng Jadi Calo Pendaftaran Bintara Polri, Begini Syarat Masuk Bintara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.