Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siapa Saja Polisi yang Menjalani Sanksi Demosi Terseret Kasus Ferdy Sambo?

Kasus Ferdy Sambo menyeret banyak polisi dalam pelanggaran etik, sebagian menjalani sanksi demosi

1 Oktober 2022 | 12.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Rekonstruksi itu digelar di dua tempat, yakni rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat nomor 46 dan rumah pribadi Jalan Saguling III. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, menyeret banyak polisi dalam pelanggaran etik. Sebagian di antaranya harus menjalani sanksi demosi.

Polisi yang menjalani sanksi demosi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. AKP Dyah Candrawati

Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian. Di persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022.

Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

2.  Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo bersama AKBP Ridwan Soplanit dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Ferdy Sambo.

3. AKBP Raindra Ramadhan Syah

Mantan Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah kena sanksi demosi. Raindra masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri setelah pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Ia dikenakan sanksi demosi selama empat tahun karena melanggar etik penanganan kasus Ferdy Sambo.

4. Iptu Hardista Pramana Tampubolon

Inspektur Polisi Satu Hardista terbukti bersalah dan mendapat hukuman demosi selama satu tahun. Hardista tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan ihwal tindak pidana dugaan penembakan.

5, Kombes Murbani Budi Pitono

Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mendapat sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri. Murbani dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menyatakan perilaku Murbani sebagai suatu perbuatan yang tercela. Meskipun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan enggan menjelaskan secara detail peran Murbani dalam perkara penembakan tersebut.

6. Briptu Sigid Mukti Hanggono

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigadir Polisi Satu atau Briptu Sigid Mukti Hanggono terbukti bersalah karena ikut campur saat penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijatuhi sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus