Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, menyeret banyak polisi dalam pelanggaran etik. Sebagian di antaranya harus menjalani sanksi demosi.
Polisi yang menjalani sanksi demosi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. AKP Dyah Candrawati
Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian. Di persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022.
Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
2. Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo bersama AKBP Ridwan Soplanit dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Ferdy Sambo.
3. AKBP Raindra Ramadhan Syah
Mantan Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah kena sanksi demosi. Raindra masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri setelah pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Ia dikenakan sanksi demosi selama empat tahun karena melanggar etik penanganan kasus Ferdy Sambo.
4. Iptu Hardista Pramana Tampubolon
Inspektur Polisi Satu Hardista terbukti bersalah dan mendapat hukuman demosi selama satu tahun. Hardista tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan ihwal tindak pidana dugaan penembakan.
5, Kombes Murbani Budi Pitono
Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mendapat sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri. Murbani dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan perilaku Murbani sebagai suatu perbuatan yang tercela. Meskipun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan enggan menjelaskan secara detail peran Murbani dalam perkara penembakan tersebut.
6. Briptu Sigid Mukti Hanggono
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigadir Polisi Satu atau Briptu Sigid Mukti Hanggono terbukti bersalah karena ikut campur saat penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijatuhi sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.