Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang anggota Kepolisian Sektor Kawasan Yos Sudarso Ambon (KPYS) Ambon dilaporkan seorang pengemudi mobil atas dugaan penganiayaan. Bagian Profesi dan Pengamanan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, menempatkan ketiganya di ruang tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas laporan warga bernama Rizal T. Serang tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Komisaris Besar Driyano Andri Ibrahim langsung mengambil langkah," kata Kasi Humas Polresta Ambon Inspektur Dua Janete Luhukay di Ambon, Sabtu, 21 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan penganiayaan itu diproses berdasarkan laporan Rizal T. Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat malam pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan anggota Polsek KPYS Ambon berinisial Aipda JT.
Menurut Janete, kejadian penganiayaan itu berawal pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIT di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Ambon, menuju arah Pelabuhan Yos Sudarso. "Korban sedang mengendarai mobilnya menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan saat itu kondisi jalan macet," ucapnya.
Kemudian ada anggota Polsek KPYS Ambon berinisial Bripka EW sedang melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Kemudian sebuah mobil berwarna silver yang hendak menuju pelabuhan diarahkan menuju Jalan A.M. Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.
Namun, pengemudi mobil silver itu menurunkan kaca mobil dan berkata kepada anggota polisi agar bersikap nepotisme karena kendaraan lain diperbolehkan melintas menuju arah pelabuhan.
Bripka EW menjelaskan kalau ada satu mobil berhasil lewat karena dirinya sedang minum dan setelah itu sudah kembali mengarahkan mobil korban menuju ke Jalan A.M. Sangadji.
Setelah itu, pengemudi mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka EW memukul kap mobil korban. Akan tetapi, korban kembali mendorong Bripka EW sehingga anggota Polsek KPYS Ambon emosi, lalu menarik korban keluar dari mobil dan mobil diamankan di Polsek KPYS.
Dengan kondisi Bripka EW sudah di kursi mobil dari seberang jalan muncul anggota polisi lainnya, yakni Aipda JT, yang secara spontan menarik korban hingga mengakibatkan yang bersangkutan terjatuh.
Kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Mapolsek KPYS Ambon.
Atas kejadian itu, Kasi Humas Polresta Ambon menyampaikan saat ini kasusnya sudah dalam proses penanganan Propam Polresta Ambon dan korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Ambon untuk kepentingan penyidikan.
"Langkah-langkah yang sudah diambil Polresta mengamankan oknum anggota untuk menjalani pemeriksaan di Propam, serta menempatkan tiga oknum anggota dalam tempat khusus (Patsus)," ujarnya.
Barang bukti yang disita juga berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman video kejadian.