Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menggagalkan upaya sindikat yang berusaha menyelundupkan 27 ekor satwa dilindungi. Puluhan satwa itu ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 16 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menerangkan, upaya penyelundupan satwa itu digagalkan oleh Direktorat Polair Polda Metro pada subuh tadi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang tersangka. "Sudah kami intai dulu sebelumnya," kata Yusri.
Saat menggeledah isi kapal, polisi menemukan berbagai macam satwa dilindungi. Para pelaku mengaku sering menyelundupkan satwa dilindungi menggunakan kapal tersebut.
Yusri mengatakan satwa yang dibawa para pelaku berbagai jenis, antara lain Kakatua Raja Hitam, Kasuari, anakan Kakatua Putih, Cendrawasih, Nuri, dan Kasturi. Satwa-satwa itu ditaksir memilik nilai jual hingga ratusan juta rupiah. "Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis," kata Yusri.
Adapun identitas ketiga penyelundup satwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain berinisial ISA (32), MAN (22) dan OP (31). Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.