Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

16 September 2024 | 17.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang berada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan saat ini satwa yang berada di vilanya itu tersisa tiga ekor, yakni burung merak, kakatua putih dan kakatua hitam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tinggal tiga jenis. Lainnya dilepas ke alam,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas mengatakan burung-burung jenis lain yang pernah dipeliharanya di vila tersebut telah ia lepas ke alam sejak sembilan tahun yang lalu. “Tersisa, merak, kakatua putih dan hitam,” imbuhnya.

Mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 itu diketahui pernah memelihara berbagai jenis burung yang dilindungi, seperti merak hijau, burung rangkong, kakatua jambul kuning dan kakatua raja.

Saat ditanyai apakah tiga burung yang tersisa itu termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi, Zulhas belum memberi jawaban. Ia juga tidak menjawab ketika ditanyai apakah selama ia memelihara satwa yang dilindungi itu rutin melaporkan kondisi hewan peliharaannya atau tidak.

Jika merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservarsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Belakangan, viral kasus kepemilikan landak Jawa yang melibatkan salah satu warga bernama I Nyoman Sukena. Ia ditangkap jajaran Diterkrimsus Polda Bali pada Maret 2024. Alasannya, Sukena memlihara empat ekor landak jawa tanpa izin.

Persidangan perdana Sukena digelar pada 29 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Beleid itu menyebutkan hukuman paling lama mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tapi karena kasusnya viral dan mendapat sorotan dari publik, jaksa kemudian menuntut bebas Nyoman Sukena.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus