Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi identitas dua tersangka dalam kasus mafia buka akses pemblokiran judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka yang diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra berinisial AJ dan T.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira mengungkap, AJ merupakan Alwin Jabarti Kiemas. Alwin berperan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir oleh pemerintah. "Benar," kata Wira saat ditanya soal keterlibatan Alwin alias inisial AJ dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Alwin, polisi juga mengungkap keterlibatan Zulkarnaen Apriliantony, mantan komisaris BUMN, dalam kasus ini. Zulkarnaen yang disebut sebagai tersangka berinisial T alias Tony berperan merekrut para pelaku yang terlibat. Dia disebut-sebut merupakan salah satu kader PDIP. "Iya (inisial T adalah Zulkarnaen)," ujar Wira singkat saat sesi tanya jawab.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjelaskan bahwa total ada 24 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini. Peran mereka beragam, mulai dari bandar, agen pencari situs, hingga pelaku pencucian uang.
Empat tersangka berperan sebagai bandar atau pengelola website judi online, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Sementara itu, tujuh orang lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), berperan sebagai agen pencari situs judi.
Tersangka A alias M, MN, dan DM bertugas sebagai pengepul daftar situs judi dan penampung dana dari agen. Peran penting lainnya adalah AK dan AJ, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, yang memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Polisi juga menangkap sembilan oknum pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang diduga terlibat dalam pemblokiran situs-situs tertentu. Dua tersangka lain, D dan E, dijerat atas tindak pidana pencucian uang.
Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Komdigi dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online. Dari 24 orang itu, 10 di merupakan pegawai Komdigi, 9 di antaranya merupakan ASN, dan satu staf ahli Komdigi.
Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.