Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Polisi Resor Kota Besar Medan (Polrestabes) Medan menangkap pria bernama Zul Iqbal (ZI) karena menganiaya balita berumur 3 tahun berinisial AYP hingga tewas. Zul Iqbal ditangkap polisi usai penyidikan dan pembongkaran makam (ekshumasi) balita itu. Polisi mencurigai kematian AYP disebabkan kekerasan dan penyiksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, AYP tewas pada Selasa 25 Maret 2025. Dua hari berselang Polrestabes Medan menerima laporan pihak keluarga korban. "Setelah menerima laporan, pada Jumat, 28 Maret, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan ekshumasi atau bongkar makam di Jalan Guru Patimpus Medan untuk autopsi," kata Gidion, Sabtu 29 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil autopsi ditemukan bekas luka akibat penyiksaan di dahi dan memar di kelopak mata AYP. Selain itu ada luka memar pada bibir, memar pada lengan dan memar pada jempol kanan dan jempol kiri. Bukti kekerasan lainnya, ditemukan memar tungkai atas kiri, bawah kiri, tungkai bawah kanan dan dada kiri memar serta empedu pecah. Juga ditemukan luka pada tenggorokan yang kemungkinan disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah.
"Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian. Atas dasar itu kami menangkap seorang tersangka atas nama ZI," kata Gidion.
Gidion menambahkan, sebelum AYP tewas, balita itu dititipkan ibunya kepada tersangka ZI. Ibu korban dan tersangka sedang menjalani hubungan asmara. "Korban dititipkan ibunya ke rumah tersangka ZI selama kurang lebih 3 hari, sejak Sabtu 22 Maret hingga Selasa 25 Maret. ZI sempat tak mengakui perbuatannya, namun belakangan ia mengaku telah menyiksa korban," kata Gidion.
Tersangka sempat menginformasikan kepada ibu korban bahwa anak itu demam. Namun, saat hendak dibawa berobat, ZI melarangnya.
Polisi menangkap Zul Iqbal setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dalam kasus penganiayaan anak itu. Polisi menjerat pacar ibu korban itu dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Kekerasan Seksual Guru Besar Fakultas Farmasi UGM