Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Anggota Kepolisian Resor Kota Bekasi bernama Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga telah menganiaya dan membunuh ibu kandung menggunakan tabung gas. Dugaan itu dibenarkan oleh Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro. "Kami bertindak tegas, siapapun pelaku pidana akan kami proses meskipun pelakunya anggota Polisi," kata Rio di Polres Bogor, Cibinong. Senin, 2 Desember 2024. "Kami dari Polres Bogor, akan memproses tindak pidananya, untuk (pelanggaran) etiknya, kami berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rio mengatakan, pembunuhan itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor. Menurut keterangan saksi, korban saat itu sedang melayani pembeli di warungnya. Tiba-tiba Nikson datang dan mendorong ibunya hingga jatuh. Saat itulah Nikson mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram yang digunakan untuk menghantam kepala korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi melihat pelaku memukulkan tabung gas tiga kali ke kepala korban," kata Rio. Korban sempat dibawa ke RS Kenari untuk mendapat pertolongan. "Namun, nyawanya tidak tertolong."
Setelah kejadian Nikson melarikan diri menggunakan mobil Suzuki pickup. Beberapa jam kemudian, dia ditemukan di sekitar RS Hermina Cileungsi lalu dibawa ke Polres Bogor untuk diperiksa. Barang bukti berupa tabung gas 3 kg telah disita oleh polisi. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi.
Rio memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur,” kata Rio.