Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Bos Allianz yang Mangkir

Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang mangkir.

30 Oktober 2017 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Allianz. REUTERS/Jacky Naegelen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling. Mantan bos Allianz itu mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan polisi.

Wessling dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen pada 27 Oktober 2017. Polisi menduga Wessling berada di luar negeri, tapi masih di kawasan Asia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keberadaannya di luar negeri. Informasi dari penyidik bahwa tidak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Oktober 2017. "Dia masih ada di Asia."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adi tidak mengetahui kapan Wessling angkat kaki dari Indonesia. Menurut dia, Wessling ke luar negeri karena dia telah memiliki pekerjaan baru. "Dia sudah pindah kerja, bukan di Allianz, tapi di perusahaan asuransi lain."

Adi mengatakan polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Wessling. "Pokoknya gini, kita sudah lakukan tahapan-tahapan itu sesuai KUHAP, nanti tinggal kita tindak lanjuti dengan gunakan mekanisme yang disampaikan tadi, seperti melalui Interpol dan lain-lain,” kata Adi.

Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang perlindungan konsumen.

Kasus tersebut bermula dari pelaporan dua nasabah asuransi Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017. Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus