Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Asuransi Allianz Utama asal Pekan Baru, Riau, Mariana menuntut klaim sebesar Rp 2,8 miliar, yang belum terbayarkan oleh perusahaan asuransi yang mempunyai kantor pusat di Munich, Jerman, itu. Tuntutan itu diakukan karena Ruko Sony Vaio miliknya yang diasuransikan ke Allianz, dibobol maling pada 30 November 2010, dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,8 miiar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah asuransikan ruko saya. Namun, klaim saya sejak tujuh tahun belum diberikan," kata Mariana kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Simak: Kasus Klaim Ditolak, Allianz: Kami Tak Berniat Persulit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mariana mengatakan telah mengasuransikan 10 ruko kepada Allianz sejak tahun 2005. Namun, pada saat kejadian pencurian di ruko elektronik miliknya, perpanjangan polis asuransi baru diberikan setelah kejadian tersebut.
Padahal, sebelumnya perpanjangan polis biasanya dilakukan otomatis setiap tahun. Bahkan, kata dia, Allianz menghentikan sepihak polis asuransinya yang telah dibayar lunas selama setahun, sebelum jatuh temponya. "Allianz menghentikan sepihak, padahal masih ada jangkau waktu berjalan enam bulan lagi," ujarnya. "Saya sudah melunasi (preminya) untuk setahun," ujarnya.
Sejauh ini, Mariana mencoba untuk mengetahui akar masalah klaimnya yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Allianz. Namun, kata dia, Allianz belum mau memberi respon atas keluhannya. "Saya sudah bulak balik 20-30 kali untuk meminta penjelasan ini ke kantornya (Allianz Jakarta)," ucapnya. "Tapi, tidak ada yang bisa ditemui."
Mariana telah melaporkan perkara klaim asuransi yang tidak dipertanggungjawabkan ke Kepolisian Daerah Riau. Bahkan, kata dia, ada satu karyawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan atas dugaan pemalsuan polis asuransi tersebut. "Sebab, ada poin yang tidak sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.
Selain itu, Mariana merasa dirugikan atas poin asuransi yang menyatakan asuransi hanya diberikan 70 persen dengan alasan insuffiencent and inaccuracy data. Padahal, berdasarkan perjanjian awal asuransi dibayarkan 100 persen jika terjadi sesuatu hal berdasarkan perjanjian asuransi. "Saya laporkan pemalsuan itu Oktober 2016. Dan satu orang telah ditetapkan tersangka pada 3 Juni 2017."
Selain itu, Mariana juga memperkarakan Allianz secara pidana, setelah perkara perdata yang dilakukan olehnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2015. Mariana melaporkan secara pidana kasus penipuan ke Markas Besar Polri pada 9 Oktober 2017, dengan laporan pelanggaran undang-undang konsumen
"Sekarang saya melaporkan Allianz atas kasus pidana memalsukan polis itu," ucapnya. "Dan sudah jadi tersangka di Polda Riau."
Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Utama Adrian D.W. mengatakan telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015, yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen, yang menginstruksikan pihaknya untuk membayar seluruh jumlah klaim dan bunga keterlambatannya seperti yang dituntut nasabah.
"Kami sangat menghormati hak nasabah untuk mempermasalahkan keputusan klaim yang telah kami berikan," ujarnya. Namun, pihaknya telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami telah mengetahui adanya laporan terkait keberatan atas putusan klaim dari salah satu nasabah kami, ibu Mariana."
Adrian belum mau bicara terkait adanya dugaan pemalsuan polis asuransi yang dilakukan staf Allianz. "Sejauh ini saya baru bisa memberikan keterangan seperti itu. Nanti seiiring dengan perkembangan lebih lanjut akan kami berikan keterangan lanjutannya."
IMAM HAMDI