Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ringkus Pria di Kebon Jeruk Penganiaya 2 Anak Pemulung yang Tolak Beri Setoran

Pria tersebut menganiaya dua anak pemulung di Kebon Jeruk setelah terlibat cekcok karena menolak memberi uang jatah setoran.

15 Oktober 2024 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk menangkap seorang pria berinisial AW, 43 tahun, lantaran menganiaya 2 anak pemulung di Jl. Harun Raya Ujung, RT 009/RW 007, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, mulanya pada 6 Oktober 2024 lalu, AW menagih jatah alias pungutan liar kepada orang tua korban yang bekerja sebagai pengumpul rongsokan. Dua anak pengepul itu yang berinisial RAW dan DWA ikut menolak memberikan jatah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian. Tidak lama setelah itu pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban," kata Sutrisno dalam keterangannya pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Cekcok yang makin memanas berujung pada AW yang melukai kedua korban dengan memakai senjata tajam. Akibat penganiayaan itu RWA mengalami luka robek pada pipi kiri, alis kiri dan dagu sebelah kanan. "Sementara saudaranya, DWA, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," ucap Sutrisno merincikan. 

Pelaku langsung melarikan diri selepas menganiayaan korban. Kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Polsek Kebon Jeruk. Sementara dua anak tersebut telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelni, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sed

Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengamankan bukti-bukti di TKP. Walhasil polisi mendapat identitas pelaku dan memburunya pada Minggu, 13 Oktober 2024.  

"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo dalam keterangannya, pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Kini pelaku ditahan oleh Polsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus