Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - MA membacok tetangganya sendiri, MI, 30 tahun, di Jalan H. Jafar, RT. 11, RW. 02, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin kemarin. Usai melukai korban, MA kabur ke rumah kerabatnya di Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi berhasil menangkap pria berusia 29 tahun itu di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat, pada Selasa subuh, 28 Mei 2024.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Sutrisno mengatakan tindakan pelaku menyebabkan sejumlah luka serius pada korban. "Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung korban dan mengakibatkan korban mengalami luka serius," katanya.
Sutrisno membeberkan kronologi kejadian tersebut diawali saat MA melintas di Jalan H. Jafar pada Senin dan bertemu dengan MI. Saat itu, korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, "Woi, kenapa?". "Teriakan itu membuat MA tersinggung," kata Sutrisno.
MA tidak terima dengan teriakan tersebut lalu pulang ke rumah untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian. "Sesampainya di TKP, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, menyerang korban dengan golok," ucap Sutrisno.
Akibat tebasan golok tersebut, MI mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," kata Sutrisno.
Tim pimpinan Kanit Reskrim Ajun Komisaris Subartoyo lalu melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga MA berhasil ditangkap di daerah Kertajati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas perbuatannya, pelaku MA disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pilihan Editor: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88