Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersinggung Diteriaki Woi, Pemuda di Kebon Jeruk Bacok Tetangga Pakai Golok

MA membacok tetangganya sendiri, MI, 30 tahun, di Jalan H. Jafar, RT. 11, RW. 02, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

29 Mei 2024 | 06.36 WIB

Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB lantaran MA melukai tetangganya yang berinisial MI (30) menggunakan golok di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin, 27 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Jakbar
Perbesar
Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB lantaran MA melukai tetangganya yang berinisial MI (30) menggunakan golok di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin, 27 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Jakbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - MA membacok tetangganya sendiri, MI, 30 tahun, di Jalan H. Jafar, RT. 11, RW. 02, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin kemarin. Usai melukai korban, MA kabur ke rumah kerabatnya di Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Polisi berhasil menangkap pria berusia 29 tahun itu di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat, pada Selasa subuh, 28 Mei 2024.

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Sutrisno mengatakan tindakan pelaku menyebabkan sejumlah luka serius pada korban. "Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung korban dan mengakibatkan korban mengalami luka serius," katanya.

Sutrisno membeberkan kronologi kejadian tersebut diawali saat MA melintas di Jalan H. Jafar pada Senin dan bertemu dengan MI. Saat itu, korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, "Woi, kenapa?". "Teriakan itu membuat MA tersinggung," kata Sutrisno.

MA tidak terima dengan teriakan tersebut lalu pulang ke rumah untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian. "Sesampainya di TKP, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, menyerang korban dengan golok," ucap Sutrisno.

Akibat tebasan golok tersebut, MI mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," kata Sutrisno.

Tim pimpinan Kanit Reskrim Ajun Komisaris Subartoyo lalu melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga MA berhasil ditangkap di daerah Kertajati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Atas perbuatannya, pelaku MA disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus